Pupuk Indonesia Holding Company

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 06.34 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3139986)
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
d/h PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
Persero
Didirikan24 Desember 1959
Kantor
pusat
,
Wilayah operasi
Nasional
Tokoh
kunci
Arifin Tasrif (Direktur Utama)
ProdukPupuk
PemilikPemerintah Indonesia
Anak
usaha

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
PT Pupuk Kalimantan Timur
PT Petrokimia Gresik
PT Pupuk Kujang
PT Pupuk Iskandar Muda
PT Rekayasa Industri
PT Mega Eltra
Situs webhttp://www.pupuk-indonesia.com

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), disingkat PIHC, merupakan perusahaan induk untuk badan usaha milik negara dalam bidang pupuk di Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini dulu bernama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)[1] yang merupakan perusahaan pupuk di Palembang, Sumatera Selatan yang berganti nama berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012.

Sejarah

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) didirikan dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) pada tanggal 24 Desember 1959. Perusahaan ini didirikan untuk menjadi produsen pupuk urea di Indonesia.

Periode PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)

Pada periode 1959-1997, perusahaan ini hanya menjadi produsen pupuk urea di Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Akan tetapi pada pertengahan tahun 1997, yaitu pada tanggal 7 Agustus 1997, Pemerintah secara tidak langsung menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi holding company atau perusahaan induk/pengendali untuk BUMN pupuk di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tanggal 7 Agustus 1997. Dalam PP ini Pemerintah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero), PT Petrokimia Gresik (Persero), PT Pupuk Kujang (Persero) dan PT Pupuk Iskandar Muda kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)[2].

Pada tahun 1998, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menerima pengalihan saham Pemerintah dari PT Mega Eltra (Persero)[3].

Pada tahun 2010, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) merestrukrisasi dengan memisahkan atau spin-off PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagai unit produksi[4] .

Periode PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)

Pada tahun 2012, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan.

Anak Perusahaan

Produsen pupuk:

  1. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (99,9%)[5][6] di Palembang, Sumatera Selatan, memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lain­nya serta pupuk organik.
  2. PT Pupuk Kalimantan Timur (99,9%)[5][6] di Bontang, Kalimantan Timur, memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
  3. PT Petrokimia Gresik (99,9%)[5][6] di Gresik, Jawa Timur, memproduksi dan memasarkan pupuk urea, ZA, SP-36/18, Phonska, DAP, NPK, ZK dan industri kimia lain­nya serta pupuk organik.
  4. PT Pupuk Kujang (99,9%)[5][6] di Cikampek, Jawa Barat, memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
  5. PT Pupuk Iskandar Muda (99,9%)[5][6] di Lhokseumawe, Aceh, memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya.
  6. PT Asean Aceh Fertilizer (60%)[6] di Lhokseumawe, Aceh, sedang dalam proses likuidasi[7].
  7. Hengam Petrochemical Company (50%)[6] di Teheran, Iran, perusahaan patungan dengan National Petrochemical Company of Iran[8][9][10].

Non-produsen pupuk:

  1. PT Mega Eltra (96,7%)[5][6] di Jakarta, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
  2. PT Rekayasa Industri (90,6%)[5][6] di Jakarta, bergerak dalam penyediaan jasa engineering, procure­ment & construction (EPC).
Berkas:Strukturholding.jpg

Lihat juga

Rujukan

Pranala luar