Korupsi di Korea Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta dunia untuk Indeks Persepsi Korupsi 2015 oleh Transparency International

Korupsi di Korea Utara adalah masalah yang tersebar dan berkembang di masyarakat Korea Utara. Korea Utara berada di peringkat 175 dari 177 negara di Indeks Persepsi Korupsi 2013 dari Transparency International (imbang dengan Somalia dan Afghanistan).[1] Aturan ketat dan hukuman kejam yang dikenakan oleh rezim, misalnya, terhadap mengakses media asing atau untuk memodifikasi radio atau penerima televisi untuk mengakses media asing, biasanya dapat dihindari dengan menawarkan suap kepada polisi. Menginformasikan pada rekan-rekan dan anggota keluarga merupakan hal yang tidak umum.[2]

Media pemerintah Korea Utara mengakui adanya korupsi yang meluas di Korea Utara, ketika meletakkan tuduhan terhadap Jang Sung-taek setelah eksekusinya pada bulan Desember 2013. Pernyataan itu menyebutkan suap, penyimpangan bahan, menjual sumber daya dan tanah, mengamankan dana dan menghambur-hamburkan uang untuk penggunaan pribadi oleh organisasi di bawah kekuasaannya.[3]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ 2012 Corruption Perceptions Index Diarsipkan 2019-01-06 di Wayback Machine. Transparency International
  2. ^ Nat Kretchun, Jane Kim (May 10, 2012). "A Quiet Opening: North Koreans in a Changing Media Environment" (PDF). InterMedia. Diakses tanggal May 10, 2012. The primary focus of the study was on the ability of North Koreans to access outside information from foreign sources through a variety of media, communication technologies and personal sources. The relationship between information exposure on North Koreans’ perceptions of the outside world and their own country was also analyzed. 
  3. ^ "What North Korea Said About Jang Song Thaek". The Wall Street Journal. December 13, 2013. Diakses tanggal December 17, 2013.