Wikipedia:Artikel bagus/Peninjauan ulang/Sumber-sumber hukum Islam
- Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan pencabutan artikel bagus. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan.
Artikel ini dicabut.
Sumber-sumber hukum Islam[sunting sumber]
Terjemahan dibuat dengan asal-asalan, sangat tidak cocok jadi Artikel Bagus. Contohnya "scholarship" diterjemahkan jadi "beasiswa". Contoh-contoh ngawur lainnya:
"Strain istislah yang lebih "liberal" penting pada abad ke-20 dan berpusat pada karya Rasyid Rida, yang menganggap bahwa hadis "tidak membahayakan pembalasan" adalah prinsip tertinggi liberalisme hukum, yang mengalahkan semua prinsip Syariah lainnya."
"Rida membuat istislah "prinsip sentral daripada anak perusahaan untuk mendefinisikan undang-undang ... [yang] membuat adaptasi lebih fleksibel".
"Di Mesir pendekatan ini telah dijunjung tinggi oleh Mahkamah Agung, yang telah meratifikasi langkah-langkah yang adil yang menguntungkan perempuan bahkan di mana ini tampaknya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah klasik."
Sangat memalukan kalau terjemahan kacau seperti ini kita beri status "artikel bagus".
Tag: @HaEr48 @Hanamanteo @AMA Ptk @Albertus Aditya @Mohamadhzanhari Mimihitam 25 Oktober 2019 20.59 (UTC)[balas]
- Setuju --Glorious Engine (bicara) 25 Oktober 2019 23.39 (UTC)[balas]
- Y Albertus Aditya (bicara) 26 Oktober 2019 00.36 (UTC)[balas]
- Y silakan Mohamadhzanhari (bicara) 26 Oktober 2019 04.22 (UTC)[balas]
- Setuju -- Sonic Speedy (bicara) 26 Oktober 2019 04.54 (UTC)[balas]
- Setuju Banyak terjemahan yang dapat membuat salah paham atau artikel tidak bisa dimengerti seperti contoh-contoh diatas. Selain itu redaksi kalimat sering kaku dan terlalu dipengaruhi kalimat bahasa Inggris, misal: "yurisprudensi harus mengacu pada sumber dan dokumen asli untuk menemukan tindakan yang benar". Inilah pentingnya teknik "menceritakan kembali" saat menulis artikel bersumber en.wp, alih-alih menerjemahkan kata per kata. HaEr48 (bicara) 26 Oktober 2019 12.38 (UTC)[balas]
- Setuju kerna agak terlalu "kaku" bahasa. Tiadakah yg curiga jangan² itu boleh ngutip daripada Google Translet? Bahkan, saran saya, lebih baik tulis ulang pakai sumber asli ulama fikih, kemudian diikuti oleh ahli² dan para cendekia Islam d Indonesia, baru kutip itu ahli² Barat. Apa sebab? Buku² text soal fikih dan ushul fikih agaknya telah tersebar luas d negri kita dgn bahasa Indonesia.--AMA Ptk (bicara) 26 Oktober 2019 13.47 (UTC)[balas]
- Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan.