Undang-Undang Pasar Digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Templat:Infobox EU legislation

Regulasi (UE) 2022/1925, yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Pasar Digital (Inggris: Digital Markets Act, DMA) adalah regulasi Uni Eropa yang bertujuan untuk membuat ekonomi digital lebih adil dan lebih dapat diperebutkan. Regulasi yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada bulan Desember 2020[1] ini ditandatangani menjadi undang-undang oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada bulan September 2022.[2] Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022 dan akan diaplikasikan, sebagian besar, pada tanggal 2 Mei 2023.[3]

DMA bermaksud untuk memastikan tingkat persaingan yang lebih tinggi di Pasar Digital Eropa, dengan mencegah perusahaan besar menyalahgunakan kekuatan pasar mereka dan dengan memungkinkan pemain baru memasuki pasar.[4] Setelah diterapkan, DMA akan menetapkan daftar kewajiban untuk Gatekeeper yang ditetapkan dan jika terjadi ketidakpatuhan, akan ada mekanisme sanksi yang ditegakkan, termasuk denda hingga 10% dari omset di seluruh dunia.[5][6]

Regulasi ini menargetkan pelantar digital (digital platform) terbesar yang beroperasi di Uni Eropa. Mereka juga dikenal sebagai "Gatekeeper" karena posisi pasar yang "tahan lama" di beberapa sektor digital dan karena mereka juga memenuhi kriteria tertentu terkait dengan jumlah pengguna, omset, atau kapitalisasi mereka.[1][6] Meskipun daftar Gatekeeper belum dirilis, "Big Tech" (Google, Amazon, Meta, Apple, Microsoft) kemungkinan besar akan menjadi subjek utama dari undang-undang tersebut, tetapi tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan tersebut.[5][6]

Daftar kewajiban akan mencakup larangan menggabungkan data yang dikumpulkan dari dua layanan berbeda milik perusahaan yang sama (mis. Facebook dan WhatsApp[7]); ketentuan untuk perlindungan pengguna bisnis dari pelantar (termasuk pengiklan dan penerbit); instrumen hukum terhadap metode preferensi diri yang digunakan oleh pelantar untuk mempromosikan produk mereka sendiri (hasil preferensial untuk produk Google saat menggunakan Google Search[8]); pasal-pasal mengenai pra-instalasi beberapa layanan (Android[9]); regulasi terkait praktik bundling; ketentuan untuk memastikan interoperabilitas, portabilitas, dan akses ke data untuk bisnis dan pengguna akhir dari pelantar.[5][10]

Menurut Komisi Eropa, tujuan utama regulasi ini adalah untuk mengatur perilaku perusahaan-perusahaan Big Tech di dalam Pasar Tunggal Eropa dan di luarnya.[11] Komisi Eropa bertujuan untuk menjamin tingkat persaingan yang adil ("level playing field"[11]) di pasar digital Eropa yang sangat terkonsentrasi, yang sering kali dicirikan oleh konfigurasi "pemenang mengambil semua".[6]

DMA mencakup delapan sektor yang berbeda dan mereka juga dikenal sebagai Core Platforms Services (CPS). Karena adanya Gatekeeper yang, sampai tingkat tertentu, mempengaruhi kontestabilitas pasar, CPS dianggap bermasalah oleh Komisi Eropa: mesin pencari online (misalnya Google Search); layanan intermediasi online (misalnya Google Play Store, App Store Apple); jejaring sosial (misalnya Facebook); pelantar berbagi video (misalnya YouTube); pelantar komunikasi (misalnya WhatsApp, Gmail); layanan periklanan (misalnya Google Ads); sistem operasi (misalnya Android, iOS); layanan awan (misalnya Amazon Web Services).[1][10]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Proposal for a regulation of the European Parliament and of the Council on contestable and fair markets in the digital sector (Digital Markets Act)". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). 2020-12-15. Diakses tanggal 2022-10-13. 
  2. ^ "Regulation (EU) 2022/1925 of the European Parliament and of the Council of 14 September 2022 on contestable and fair markets in the digital sector and amending Directives (EU) 2019/1937 and (EU) 2020/1828 (Digital Markets Act)". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). 2022-10-22. Diakses tanggal 2022-10-13. 
  3. ^ Liberatore, Francesco (2022-10-13). "DMA: EU Publishes The New Digital Markets Act". Consumer Privacy World (dalam bahasa Inggris). Squire Patton Boggs. Diakses tanggal 2022-10-13. 
  4. ^ Amaro, Silvia (December 15, 2020). "EU announces sweeping new rules that could force breakups and hefty fines for Big Tech". CNBC. Diakses tanggal December 29, 2020. 
  5. ^ a b c Caffarra, Cristina (5 January 2021). "The European Commission Digital Markets Act: A translation". Vox EU. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 January 2021. 
  6. ^ a b c d Anderson, Mariniello (16 February 2021). "Regulating big tech: the Digital Markets Act". Bruegel. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 February 2021. 
  7. ^ Murgia, Madhumita (18 May 2017). "Facebook fined €110m by European Commission over WhatsApp deal". Financial Times. Diakses tanggal 2021-04-23. 
  8. ^ "Antitrust: Commission fines Google €4.34 billion for illegal practices regarding Android mobile devices to strengthen dominance of Google's search engine". European Commission. 18 July 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 June 2019. Diakses tanggal 2021-04-23. 
  9. ^ Satariano, Adam; Nicas, Jack (2018-07-18). "E.U. Fines Google $5.1 Billion in Android Antitrust Case". The New York Times. ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2021-04-23. 
  10. ^ a b De Streel, Alexandre (2021-01-19). "The European proposal for a Digital Markets Act: A first assessment". CERRE (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 January 2021. Diakses tanggal 2021-04-23. 
  11. ^ a b "The Digital Services Act package | Shaping Europe's digital future". digital-strategy.ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-04-12. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]