Tata kelola Internet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tata kelola Internet adalah pengembangan dan penerapan prinsip, norma, aturan, prosedur pengambilan keputusan, dan program bersama yang membentuk evolusi dan penggunaan Internet.[1]

Tata kelola Internet tidak sama dengan tata kelola elektronik (e-governance), yaitu pemanfaatan teknologi oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Tidak ada satu pun orang, perusahaan, organisasi, atau pemerintah yang mengoperasikan Internet. Internet adalah jaringan terdistribusi global yang terdiri atas berbagai jaringan otonom yang saling terhubung (interkoneksi) secara sukarela. Internet beroperasi tanpa badan pengatur utama; setiap jaringan pembentuk Internet menentukan dan menjalankan kebijakannya masing-masing. Tata kelolanya dijalankan oleh jaringan multipemangku kepentingan terpisah dan internasional yang terdiri atas kelompok-kelompok otonom saling terhubung dari masyarakat sipil, sektor swasta, pemerintahan, kalangan akademik dan penelitian, dan organisasi nasional dan internasional. Mereka bekerja sama sesuai perannya masing-masing untuk membuat kebijakan dan standar bersama yang mempertahankan interoperabilitas global Internet sebagai barang milik bersama.

Siapa yang mengoperasikan Internet? (Who runs the Internet?)

Namun, untuk menjamin interoperabilitas, sejumlah aspek teknis dan kebijakan penting dalam infrastruktur dan ruang nama utamanya diatur oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang bermarkas di Los Angeles, California. ICANN mengurus penetapan penanda unik global di Internet seperti nama domain, alamat protokol Internet, nomor port aplikasi dalam protokol pemindahan, dan parameter-parameter lainnya. Tujuannya adalah menciptakan ruang nama terpadu global demi menjamin jangkauan Internet secara global. ICANN dipimpin oleh dewan direksi internasional yang anggotanya berasal dari komunitas teknis, bisnis, akademik, dan non-komersial. Namun, keputusan akhir terhadap perubahan zona akar DNS ditetapkan oleh National Telecommunications and Information Administration, sebuah lembaga di bawah Departemen Perdagangan Amerika Serikat.[2][3] Kewenangan mengatur berkas zona akar menjadikan ICANN salah satu lembaga yang memiliki pengaruh terpusat atas Internet yang tidak terpusat.[4] Menurut Komitmen Departemen Perdagangan dan ICANN tanggal 30 September 2009, Departemen Perdagangan secara resmi mengakui bahwa "proses koordinasi swasta yang fleksibel mampu memenuhi kebutuhan Internet dan penggunanya yang selalu berubah" (para. 4).[5] Meski ICANN menganggap ini sebagai deklarasi kemerdekaannya, para pengamat tidak sependapat. Karena Departemen Perdagangan A.S. bisa membatalkan Komitmen dengan ICANN secara sepihak, kewenangan pengaturan DNS bisa dicabut dan diserahkan ke satu negara saja, Amerika Serikat.[6]

Dasar teknis dan standardisasi protokol inti Internet (IPv4 dan IPv6) diurus oleh Internet Engineering Task Force (IETF), organisasi nirlaba yang para anggotanya memiliki keahlian teknis.

Pada tanggal 16 November 2005, World Summit on the Information Society (WSIS) di Tunis membentuk Internet Governance Forum (IGF) untuk memulai diskusi bebas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tentang masa depan tata kelola Internet.[7] Sejak WSIS, istilah "tata kelola Internet" diperluas hingga mencakup berbagai isu kebijakan Internet, bukan isu teknis semata.[8][9]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Badan Internet[sunting | sunting sumber]

Badan PBB[sunting | sunting sumber]

Sumber[sunting | sunting sumber]

 Artikel ini mengandung teks dari karya konten bebas. Licensed under CC BY SA 3.0 IGO License statement: World Trends in Freedom of Expression and Media Development Global Report 2017/2018, UNESCO. Untuk mengetahui cara menambahkan teks berlisensi terbuka ke artikel Wikipedia, baca Wikipedia:Menambahkan teks berlisensi terbuka ke Wikipedia. Untuk informasi tentang mendaur ulang teks dari Wikipedia, baca ketentuan penggunaan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The Editorial Board (15 October 2018). "There May Soon Be Three Internets. America's Won't Necessarily Be the Best. - A breakup of the web grants privacy, security and freedom to some, and not so much to others". The New York Times. Diakses tanggal 16 October 2018. 
  2. ^ Klein, Hans. (2004). "ICANN and Non-Territorial Sovereignty: Government Without the Nation State." Diarsipkan 2013-05-24 di Wayback Machine. Internet and Public Policy Project. Georgia Institute of Technology.
  3. ^ Packard, Ashley (2010). Digital Media Law. Wiley-Blackwell. hlm. 65. ISBN 978-1-4051-8169-3. 
  4. ^ Mueller, Milton L. (2010). Networks and States: The Global Politics of Internet Governance. MIT Press. hlm. 61. ISBN 978-0-262-01459-5. 
  5. ^ "Affirmation of Commitments by the United States Department of Commerce and the Internet Corporation for Assigned Names and Numbers". ICANN. Diakses tanggal 11 October 2013. 
  6. ^ Woltag, Johann-Christoph (2012). Rüdiger Wolfrum, ed. Internet. Max Planck Encyclopedia of Public International Law: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-965791-9. 
  7. ^ Mueller, Milton L. (2010). Networks and States: The Global Politics of Internet Governance. MIT Press. hlm. 67. ISBN 978-0-262-01459-5. 
  8. ^ Mueller, Milton L. (2010). Networks and States: The Global Politics of Internet Governance. MIT Press. hlm. 79–80. ISBN 978-0-262-01459-5. 
  9. ^ DeNardis, Laura, The Emerging Field of Internet Governance (17 September 2010). Yale Information Society Project Working Paper Series.

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]