Serikat Pers Reformasi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Serikat Pers Reformasi Nasional
SingkatanSEPERNAS
Kantor pusatJl. Faisal Raya Perum Phinisi Nusantara Recidence D 9
Lokasi

Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) adalah sebuah organisasi Indonesia yang menaungi para jurnalis pada era reformasi.[1] SEPERNAS saat ini dipimpin oleh Laode Hazirun dan berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan.[2][3][4]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Seiring terbukanya kebebasan pers yang ditandai dengan disetujui berdirinya perusahaan dan organisasi pers oleh Menteri Penerangan H. Yunus Yospiah pada masa pemerintahan presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, membuat banyak organisasi dan perusahaan pers bermunculan di Indonesia.[1] Perusahaan pers tidak harus memiliki SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers untuk mendirikan usaha, melainkan hanya cukup badan hukum akta pendirian dari notaris dibawah pengelola yayasan.[1] Dengan semakin terbukanya kebebasan pers, maka didirikanlah Serikat Pers Reformasi Nasional pada tahun 1998.[1]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Penamaan Serikat Pers Reformasi Nasional didasarkan karena serikat ini berdiri pada era reformasi 1998.[1] SEPERNAS didirikan di Makassar, Sulawesi Selatan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media.[1] SEPERNAS tercatat di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jendral Sosial Politik Direktur Pembinaan Masyarakat.[1] SEPERNAS juga telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor: 224 Tahun 1999/ DIV dan Akta Pendirian Notaris Nomor: 06 tahun 2006 dibuat oleh A. Somba Tonapa, SH.[1]

Perumusan Undang-undang Pers dan Kode etik jurnalistik[sunting | sunting sumber]

SEPERNAS merupakan salah satu lembaga pers yang diundang pemerintah melalui Dewan Pers untuk membahas penggantian Undang-undang Pers yang sekarang dikenal dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999.[1] Beberapa tahun kemudian, SEPERNAS bersama Dewan Pers kembali menjadi perumus Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI di Semarang, Jawa Tengah.[1] Pada tahun 2006, KEWI beserta pasal-pasalnya direvisi dan diubah namanya menjadi Kode etik jurnalistik atau KEJ.[1]

Kepengurusan[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan SEPERNAS terbagi dalam beberapa tingkatan. Untuk tingkat nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).[1] Untuk tingkat provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan untuk tingkat kota dan kabupaten dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).[1] Saat ini SEPERNAS telah memiliki 10 kantor kepengurusan wilayah dan daerah masing-masing di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n (Indonesia) Jawa Pos Makassar. "SEPERNAS Dalam Bingkai Pers Nasional". 
  2. ^ (Indonesia) Templat:Cite "jurnal sepernas"
  3. ^ (Indonesia) Kantor Berita Nusantara. "TNI Dan Jurnalis di Jeneponto Jalin Kemitraan Dengan Latihan Menembak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-10. Diakses tanggal 4-April-2015. 
  4. ^ (Indonesia) Dewan Pers. "Standar Organisasi Wartawan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-09. Diakses tanggal 4-April-2015.