Safriadi Manik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Safriadi Manik
Bupati Aceh Singkil ke-3
Masa jabatan
17 Juli 2012 – 21 Juli 2017
Presiden
GubernurZaini Abdullah
WakilDulmusrid
Sebelum
Pendahulu
Khazali
Pengganti
Dulmusrid
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir25 Januari 1965 (umur 59)
Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh
KebangsaanIndonesia
Partai politik
  • PBB (2009—2014)
  • PNA (2014—)
Suami/istriHj. Habibatussaniah
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Safriadi Manik, S.H. (dikenal dengan H. Oyon; lahir 25 Januari 1965) adalah Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Fraksi Partai Nanggroe Aceh periode 2021—2024.[1][2] Safriadi pernah menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil periode 2012—2017.

Riwayat pendidikan[sunting | sunting sumber]

  • SD Negeri Rimo (lulus 1977)
  • SMP Negeri Singkil (lulus 1981)
  • SMA Safiatuddin (lulus 1985)
  • Jurusan Hukum Universitas Amir Hamzah (lulus 2002)[3]

Karier[sunting | sunting sumber]

Safriadi dikenal sebagai politikus dan pengusaha. Ia pernah menjadi pimpinan cabang Partai Bintang Reformasi Aceh Singkil. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Singkil periode 2009-2012. Sebagai pengusaha ia adalah direktur dari CV. Karya Murni pada periode 1987-2004 dan pemilik beberapa SPBU.[3] yang tersebar di Aceh Singkil dan Subulussalam.

Menjadi bupati[sunting | sunting sumber]

Rapat pleno KIP Aceh Singkil, Pada 14 April 2012, menetapkan pasangan Safriadi-Dulmusrid sebagai pemenang pilkada Aceh Singkil. Pasangan ini meraih 19.309 (37,58 persen) dari 51.379 suara sah.[4] Perolehan ini mengalahkan pasangan lainnya yakni H. Sazali, S.Sos/Drs Syaiful Umar dengan perolehan 9.339 suara atau 18,18 persen, H. Syafril Harahap, SH/Yulihardin, S.Ag dengan perolehan 7.017 suara atau 13,66 persen, Jaminuddin, S.PdI/Sopyan, SH dengan perolehan 6.374 suara atau 12,35 persen. Kemudian, pasangan Drs H. Burhanuddin Berkat, SH, MH/Drs H. Rafi’i Munir, M,Ag memperoleh 2.891 suara atau 5,63 persen, H. Syamsul Bahri, SH/Asbaruddin, S.STP, MM, M.Eng memperoleh 2.162 suara atau 4,21 persen, Hj. Cut Khairana/Ranto, SE dengan perolehan 1.927 suara atau 3,75 persen, H. Muhammadin, S.Pd, MM/Mansurdin dengan perolehan 1.264 suara atau 2,46 persen, Subkiyadi/Zainal Abidin dengan perolehan 706 suara atau 1,37 persen dan pasangan Rudy Rizal, S.Ag/Sahrima, S.Psi memperoleh 417 suara atau 0,81 persen. Jumlah suara yang sah 51.379, suara tidak sah 2.371. Dengan partisipasi pemilih sebanyak 77,1 persen.[5]

Di tempat terpisah pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Pakpak Indonesia (DPP-KNPPI) Ahmadi Berampu beserta Dewan Penasehat KNPPI Umar Ujung mengatakan,kita merasa bangga kepada KIP Aceh Singkil yang objektif dan secara netral atas keputusan yang dilakukan, karena KIP juga tidak terpengaruh dari pihak manapun namun sesuai hasil yang diperolah kandidat masing-masing yang ditetapkan KIP secara objektif. Artinya sebagai sorang putra Pakpak kami bangga atas kemenangan yang diraih Safriadi Manik,SH dengan pasangannya Dulmusrid.[5]

Lima saksi calon bupati/wakil bupati menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut. Saksi calon bupati/wakil bupati yang keberatan yaitu, saksi pasangan Syafril Harahap-Yulihardin, Cut Khairana-Ranto, Jaminuddin-Sofyan, Subkiyadi-Zainal Abidin dan saksi pasangan Sazali-Saiful Umar.[4] Dua pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Singkil lalu menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan Rabu (18/4) yang diterima Panitera MK, sekitar pukul 09.25 WIB dengan tanda terima Nomor: 506/PAN.MK/IV/2012.[6]

Meskipun begitu ia bersama wakilnya Dulmursid tetap dilantik pada sidang paripurna pelantikan Bupati Aceh Singkil masa jabatan 2012-2017, 17 Juli 2012. Ketua DPRK Aceh Singkil, Putra Ariyanto, SE. sebagai pemimpin sidang dan membuka acara persidangan pada pelantikan Bupati Aceh Singkil terpilih. Pelantikan Bupati Aceh Aingkil yang di hadiri oleh Gubernur aceh, Kapolda Aceh, anggota DPRA aceh, anggota DPRK ketua maupun anggota, Penjabat bupati, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, para SKPK, para ketua partai politik, tokoh masyrakat dan lain-lain.[7]

Bentrok Aceh Singkil[sunting | sunting sumber]

Rumah ibadah yang dibakar saat bentrok di Aceh Singkil

Pada masa pemerintahannya terdapat aksi bentrok dan pembakaran gereja. Akibat bentrokan ini, seorang warga dikabarkan tewas, dan empat orang lainnya menderita luka-luka. Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tidak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu. Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada 13 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja GKPPD di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan. Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.[8]

Safriadi Manik, Kapolda, dan Pangdam, rapat koordinasi untuk menjemput 4.700 pengungsi. Hari ini pemerintah daerah ke pengungsian di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kapolda Aceh Irjen Husain Hamidi mengatakan pihaknya akan mengerahkan kendaraan dinas polisi untuk menjemput warga. Aparat dari kepolisian dan TNI akan mengawal perjalanan ke Kabupaten Aceh Singkil. Safriadi mengatakan pihaknya sedang berupaya mempertemukan dua kubu yang bentrok untuk mencari penyelesaian.[9]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Jabatan politik
Didahului oleh:
Khazali
Bupati Aceh Singkil
2012—2017
Diteruskan oleh:
Dulmusrid