Resolusi 664 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 664
Dewan Keamanan PBB
Tanggal18 Agustus 1990
Sidang no.2.937
KodeS/RES/664 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 664 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Agustus 1990. Usai mengulang resolusi-resolusi 660 (1990), 661 (1990) dan 662 (1990), DKPBB menyerukan kembali kewajiban-kewajiban Irak di bawah hukum internasional dan menaati Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menuntut agar Irak mengijinkan dan memfasilitasi kedatangan negara-negara dari pihak ketiga ke Irak dan Kuwait.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "The Gulf crisis, international law, and American foreign policy". Montana Business Quarterly. Autumn 1991. 
  2. ^ Hume, Cameron R. (1994). The United Nations, Iran, and Iraq: how peacemaking changedPerlu mendaftar (gratis). Indiana University Press. hlm. 195. ISBN 978-0-253-32874-8. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]