Resolusi 647 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 647
Dewan Keamanan PBB
Afghanistan dan Pakistan
Tanggal11 Januari 1990
Sidang no.2.904
KodeS/RES/647 (Dokumen)
TopikAfghanistan–Pakistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 647 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Januari 1990. Usai mengulang Resolusi 622 (1988) dan surat dari Sekjen perihal keadaan di Afganistan, DKPBB mendukung usulan yang disampaikan surat tersebut sehubungan dengan United Nations Good Offices Mission in Afghanistan and Pakistan.

DKPBB kemudian memperpanjang masa penugasan Misi tersebut selama dua bulan, sampai 15 Maret 1990, sesuai dengan rekomendasi Sekjen Javier Pérez de Cuéllar, dan memintanya untuk tetap memberitahukan perkembangan di wilayah tersebut kepada DKPBB.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations: Department of Political Affairs (1989). Repertoire of the Practice of the Security Council: Supplement 1989–1992. United Nations Publications. hlm. 137. ISBN 978-92-1-137030-0. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]