Resolusi 652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 652
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Namibia
Tanggal17 April 1990
Sidang no.2.918
KodeS/RES/652 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Namibia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 652, diadopsi pada 17 April 1990. Setelah Republik Namibia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Namibia diterima.

Namibia menjadi anggota PBB ke-160 pada 23 April 1990, setelah menjadi sebuah koloni Jerman dan diperintah oleh Afrika Selatan di bawah mandat Afrika Barat Daya selama 75 tahun.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Namibia welcomed into U.N.". Associated Press. 24 April 1990. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]