Resolusi 611 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 611
Dewan Keamanan PBB
Abu Jihad al-Wazir
Tanggal25 April 1988
Sidang no.2.810
KodeS/RES/611 (Dokumen)
TopikIsrael-Tunisia
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 611 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 April 1988. Usai mengulang Resolusi 573 (1985) dan menerima aduan dari Tunisia terhadap Israel, DKPBB mengecam serangan terhadap Tunisia pada 16 April 1988, dimana Khalil al-Wazir, seorang afiliasi Organisasi Pembebasan Palestina dan pendiri partai politik Fatah, dibunuh.

Referensi[sunting | sunting sumber]