Resolusi 547 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 547
Dewan Keamanan PBB
Tanda era apartheid (1989)
Tanggal13 Januari 1984
Sidang no.2,512
KodeS/RES/547 (Dokumen)
TopikAfrika Selatan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 547 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Januari 1984. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya mengenai topik tersebut, DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap hukuman mati yang ditujukan kepada Malesela Benjamin Maloise, seorang anggota Kongres Nasional Afrika.

Resolusi tersebut menyerukan agar otoritas Afrika Selatan menangguhkan hukuman yang diberikan kepada Maloise, dan meminta seluruh negara anggota dan organisasi untuk membantu menyelamatkan hidup pria tersebut. Maloise, seorang penyair kulit hitam, didakwa membunuh seorang polisi. Meskipun pengadilan menyatakan bahwa Maloise berada di bawah tekanan psikologis yang berat pada masa itu, Presiden Pieter Willem Botha memerintahkan eksekusinya. Pada 18 October 1985, Maloise digantung di Penjara Pusat Pretoria.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Freudenheim, Milt; Giniger, Henry; Levine, Richard (20 October 1985). "The toll rises in South Africa". The New York Times. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]