Resolusi 240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 240
Dewan Keamanan PBB
Tanggal25 Oktober 1967
Sidang no.1371
KodeS/RES/240 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 240, diadopsi pada 25 Oktober 1967, mengecam kekerasan-kekerasan dari gencatan senjata yang diberlakukan dalam resolusi-resolusi lampau (terutama Resolusi 234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan menyatakan penyesalahnnya terhadap korban jiwa dan kerusakan harta benda yang timbul dari kekerasan tersebut. Dewan menyatakan kembali perlunya pengamatan ketat terhadap resolusi-resolusi gencatan senjata tersebut dan menuntut agar negara-negara anggota menghentikan langsung seluruh kegaitan militer yang dilarang di kawasan tersebut dan bekerja sama penuh dan sejalan dengan United Nations Truce Supervision Organization.

Diminta oleh Israel, Suriah dan Republik Arab Bersatu untuk mengadukan berbagai dakwaan, pertemuan tersebut mengadopsi resolusi tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 447. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]