Resolusi 233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 233
Dewan Keamanan PBB
Pasukan Israel memeriksa pesawat Arab yang hancur
Tanggal6 Juni 1967
Sidang no.1348
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 233, diadopsi pada 6 Juni 1967, menyusul sebuah laporan lisan dari Sekjen terkait pertikaian dan situasi di Timur Dekat, Dewan menyerukan agar pemerintah-pemerintah mengambil seluruh langkah untuk menghentikan semua kegiatan militer di kawasan tersebut dan meminta agar Sekjen untuk tetap memberikan dan memperbaharui informasi tentang situasi tersebut kepada Dewan.

Resolusi tersebut diadopsi tanpa perdebatan.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 447. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]