Resolusi 1914 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1914
Dewan Keamanan PBB
Tanggal18 Maret 2010
Sidang no.6.285
KodeS/RES/1914 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1914 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Maret 2010. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Shi Jiuyong dan bahwa kelowongan harus diisi sesuai dengan Statuta ICJ, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 29 Juni 2010 di sesi ke-64 DKPBB dan Majelis Umum.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]