Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1934
Dewan Keamanan PBB
Halaman depan markas UNDOF di Suriah
Tanggal30 Juni 2010
Sidang no.6.352
KodeS/RES/1934 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 2010, menyatakan laporan dari Sekjen Ban Ki-moon mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2010.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]