Resolusi 1926 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1926
Dewan Keamanan PBB
Jubah-jubah di ICJ
Tanggal2 Juni 2010
Sidang no.6.327
KodeS/RES/1926 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1926 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 2 Juni 2010. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Thomas Buergenthal yang berlaku dari 6 September 2010., DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 9 September 2010 di sebuah pertemuan DKPBB dan Majelis Umum.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]