Resolusi 1953 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1953
Dewan Keamanan PBB
Wilayah penyangga yang membagi Siprus
Tanggal14 Desember 2010
Sidang no.6.445
KodeS/RES/1953 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
1 menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1953 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Desember 2010. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2011.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]