Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB. Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB.[1]

Daftar Negara Pengamat

[sunting | sunting sumber]

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kini memiliki 2 negara pengamat non-anggota, yaitu, Palestina dan Takhta Suci (Kota Vatikan).[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. UN General Assembly - Observers
  2. Library, Dag Hammarskjöld. "Research Guides: UN Membership: Non-Member Observer State Resources". research.un.org (dalam bahasa English). Diakses tanggal 2025-06-18. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)