Lompat ke isi

Pembicaraan:Penggunaan wajar

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ada yang bisa mencari informasi tidak tentang penggunaan fair use atau yg mirip dengan ini di Indonesia? Terutama tentang penggunaan gambar dan pengutipan dari buku2. Meursault2004 09:41, 13 Mei 2005 (UTC)

Kalo dr dgip.go.id:
"Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta"
dan
"Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya"
diperbolehkan, dengan syarat sumbernya dicantumkan. Apa ini termasuk fair use? Hayabusa future 09:52, 13 Mei 2005 (UTC)

Oh iya terima kasih. Ini teksnya ya mungkin:

26. Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:

a. Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
  • Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;


  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;

(ii) ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

  • Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;


  • Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;


  • Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Tetapi saya kadang2 ragu termasuk hukum mana ya Wikipedia. Hukum AS, Indonesia karena dalam konteks Indonesia atau hukum negara tempat pengguna berada pada sa'at ia menuliskan dan menyumbang artikelnya? Any way gak usah dipikir :-) Asal tidak tidak wajar saja! Meursault2004 10:01, 13 Mei 2005 (UTC)

Istilah fair use

[sunting sumber]

Saya kok agak kurang sreg ya kalau istilah "fair use" atau "fair dealing" diterjemahkan menjadi "penggunaan adil"? Rasa-rasanya saya lebih cocok kalau diterjemahkan menjadi "penggunaan wajar". Hal ini karena istilah penggunaan adil lebih mencerminkan sikap yang tidak berat sebelah, sedangkan penggunaan wajar lebih mencerminkan sikap yang tidak berlebih-lebihan/eksploitasi dalam menggunakan hak cipta yang bersifat non kemersial. Btw, saya usul agar istilah ini dipilihkan bentuk bakunya dalam bahasa Indonesia. Naval Scene 18:32, 28 Oktober 2006 (UTC)

Walah, ini hampir satu setengah tahun yang lalu komentarnya. Maaf om Naval, baru kebaca. Benar, "fair" dalam istilah hukum dan perundangan umumnya diterjemahkan menjadi "wajar". •• ivanlanin 17:21, 15 Maret 2008 (UTC)