Pembicaraan:Jalan nasional

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perubahan sistem penomoran rute jalan nasional[sunting sumber]

Menimbang peraturan Dirjen Perhubungan Darat di sini dengan lampiran tiap pulau sebagai berikut:

  • Pulau Sumatera di sini
  • Pulau Jawa di sini
  • Pulau Bali di sini
  • Pulau Kalimantan (belum diketahui)
  • Pulau Sulawesi (belum diketahui)

Maka perlu pengubahan untuk setiap artikel tentang jalan nasional dan penomoran rutenya. --Naufal Fuadi (bicara) 13 April 2020 05.24 (UTC)[balas]