Lompat ke isi

Paspor Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paspor Singapura
  • Melayu:Pasport Singapura
    Mandarin:新加坡护照
    新加坡護照
    Tamil:சிங்கப்பூர் கடவுச்சீட்டு
Sampul depan paspor biometrik Singapura kontemporer
(dengan chip )
Pertama diterbitkan20 Juni 1966[1] (versi pertama)
2 Januari 1991[2] (paspor yang dapat dibaca mesin)
15 Agustus 2006 (paspor biometrik)
26 Oktober 2017[3] (versi saat ini)
Penerbit Singapura Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanKewarganegaraan Singapura
Kedaluwarsa10 tahun setelah perolehan (pemohon berusia 16 tahun ke atas; mulai 1 Oktober 2021);
5 tahun setelah perolehan (pemohon di bawah usia 16 tahun; paspor biometrik lama yang diterbitkan antara 15 Agustus 2006 dan 30 September 2021)
BiayaS$70 untuk aplikasi online
S$80 jika mengajukan permohonan secara langsung di Perwakilan Luar Negeri Singapura[4]

Paspor Singapura adalah paspor yang dikeluarkan untuk warga negara Republik Singapura. Paspor ini memungkinkan pemegangnya untuk keluar dan masuk kembali Singapura dengan bebas; melakukan perjalanan ke dan dari negara lain sesuai dengan persyaratan visa; mempermudah proses mendapatkan bantuan dari pejabat konsuler Singapura di luar negeri, jika diperlukan; dan meminta perlindungan bagi pemegangnya saat berada di luar negeri.

Semua paspor Singapura diterbitkan secara eksklusif oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Perbatasan (ICA) atas nama Kementerian Dalam Negeri. Paspor ini berlaku selama sepuluh tahun. Paspor Singapura adalah salah satu paspor terkuat di dunia, dan telah beberapa kali dinobatkan sebagai paspor terkuat. Pada tahun 2026, paspor Singapura kembali menduduki peringkat paspor terkuat di dunia, dengan akses bebas visa atau visa saat kedatangan ke 192 negara dan wilayah menurut Indeks Paspor Henley.[5]

Oleh karena itu, paspor Singapura menjadi target populer bagi para pemalsu karena persyaratan visa yang relatif longgar bagi warga Singapura dan kecenderungan petugas imigrasi untuk memproses permohonan visa pemegang paspor Singapura dengan lebih cepat.[6] Sebagai tanggapan, ICA telah mengadopsi beberapa langkah untuk menggagalkan pemalsuan, termasuk menambahkan foto digital dan tinta khusus sejak Oktober 1999, dan beralih ke paspor biometrik sejak Agustus 2006.

Paspor bersejarah Singapura milik novelis H. C. Asterley, diterbitkan pada tahun 1951

Versi pertama dari paspor Singapura modern diperkenalkan pada 20 Juni 1966, menggantikan Paspor Sementara Singapura yang dikeluarkan dari 17 Agustus 1965. Antara 1963 dan 1965, paspor Malaysia dikeluarkan untuk penduduk Singapura yang ketika itu membentuk bagian dari Malaysia, dan Warga Negara Britania dan Koloni pemegang Paspor Britania yang dikeluarkan sebelum tahun 1963. [7] Penduduk Negeri-Negeri Selat, yang beribukota di Singapura dari tahun 1832 hingga 1946, juga mengeluarkan paspor sendiri sebelum Perang Dunia II.[8]

Paspor Terbatas Singapura (sampul biru)

[sunting | sunting sumber]

Antara tahun 1967 dan 1999, Singapura juga menerbitkan Paspor Terbatas dengan sampul biru, terutama untuk perjalanan ke Malaysia Barat. Paspor Terbatas ini dirancang karena banyak warga Singapura yang secara teratur melakukan perjalanan ke Malaysia Barat untuk keperluan bisnis dan rekreasi. Penerbitan Paspor Terbatas dihentikan setelah tahun 1999 karena kurangnya permintaan, dan Paspor Singapura berwarna merah dianggap sebagai satu-satunya dokumen perjalanan yang sah untuk perjalanan ke luar negeri bagi warga negara Singapura mulai 1 Januari 2000.[9]

Masa Berlaku

[sunting | sunting sumber]

Paspor Singapura berlaku untuk jangka waktu -

  • 10 tahun dan 9 bulan yang diterbitkan sebelum 1 April 2005. Masa berlaku yang tersisa dapat dialihkan ke paspor baru.[10]
  • 5 tahun dan 9 bulan yang diterbitkan dari 1 April 2005 hingga 30 September 2021; dan anak-anak di bawah 16 tahun mulai 1 Oktober 2021 dan seterusnya karena perubahan fitur wajah. Masa berlaku yang tersisa dapat dialihkan ke paspor baru.[10]
  • 10 tahun yang diterbitkan mulai 1 Oktober 2021 untuk orang dewasa di atas 16 tahun. Masa berlaku yang tersisa tidak dapat dialihkan ke paspor baru. Pemerintah menyebutkan peningkatan kepercayaan terhadap keamanan paspor biometrik sebagai alasannya.[11]

Paspor biometrik

[sunting | sunting sumber]

Sejak 15 Agustus 2006, semua paspor Singapura yang baru diterbitkan memuat fitur biometrik (BioPass). Alasan utama penambahan ini adalah untuk memenuhi persyaratan Program Bebas Visa AS.[12] Fitur ini juga membantu mencegah pemalsuan dan meminimalkan penyalahgunaan paspor Singapura. Paspor biometrik berisi 64 halaman, tidak seperti paspor yang dapat dibaca mesin yang berisi 96 halaman. Biaya pembuatan paspor adalah S$70. Permohonan paspor dapat dilakukan melalui internet atau di Pusat Layanan SG yang berlokasi di Our Tampines Hub, Heartbeat @ Bedok, Bukit Canberra, One Punggol, dan Woodlands Civic Centre. Namun, jika permohonan dilakukan secara langsung di misi diplomatik Singapura, biayanya adalah S$80 dalam mata uang asing.[11]

Paspor biometrik berlaku selama 10 tahun untuk orang dewasa di atas usia 16 tahun dan sisa masa berlaku tidak dapat dialihkan ke paspor baru. Paspor anak di bawah usia 16 tahun akan berlaku selama 5 tahun dan memungkinkan foto di paspor mereka diperbarui lebih sering, yang akan meminimalkan masalah identifikasi saat melewati imigrasi. Hanya anak di bawah usia 16 tahun yang diizinkan untuk mentransfer sisa masa berlaku ke paspor baru.[13] Berbeda dari praktik yang sudah lama berlaku, nomor paspor sekarang unik untuk setiap paspor, bukan identik dengan nomor NRIC pemegangnya.[13] Proyek paspor biometrik ini menelan biaya total S$9,7 juta bagi pemerintah Singapura.[14]

Desain paspor biometrik Singapura yang baru diperkenalkan pada 26 Oktober 2017. Paspor ini menampilkan sampul depan yang didesain ulang serta beberapa fitur keamanan baru seperti Multiple Laser Image (MLI) berbentuk Pulau Singapura dan kunci jendela gambar pemegang paspor yang dapat dilihat sebagai gambar positif atau negatif saat dimiringkan dan dilihat di bawah sumber cahaya. Desain halaman visa baru, yang menampilkan Kebun Raya Singapura, Esplanade, Marina Barrage, Gardens by the Bay, Singapore Sports Hub dan Punggol New Town juga diperkenalkan pada paspor biometrik baru, menggantikan desain halaman visa Central Business District dan Esplanade sebelumnya.[15]

Penampilan fisik

[sunting | sunting sumber]

Sampul depan

[sunting | sunting sumber]
Desain sampul depan kontemporer untuk paspor biometrik Singapura yang diterbitkan sejak 2017.

Paspor Singapura berwarna merah cerah, dengan kata "REPUBLIC OF SINGAPORE" tertulis di bagian atas sampul depan, dan lambang Singapura terpampang di tengah sampul depan. Moto dan judul lagu kebangsaan Singapura, Majulah Singapura, tertulis pada gulungan lambang, sementara kata "PASSPORT" tercetak dibawahnya. Simbol paspor biometrik muncul di bagian bawah sampul depan di bawah kata "PASSPORT".

Catatan paspor

[sunting | sunting sumber]

Paspor berisi catatan dari Presiden Singapura yang ditujukan kepada otoritas semua wilayah:

The President of the Republic of Singapore requests all authorities to allow the Singapore citizen named in this passport to pass without delay or hindrance and, if necessary, to give all assistance and protection.
Terjemahan
Pemerintah Republik Singapura memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada warga negara Singapura yang tercantum dalam paspor ini berlalu secara leluasa dan, jika diperlukan, memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.

Halaman informasi

[sunting | sunting sumber]

Paspor Singapura mencakup data berikut di halaman informasi plastik:

  • (kiri) Foto pemegang paspor
  • Jenis (PA – paspor biometrik)
  • Kode negara penerbit (SGP)
  • Nomor paspor
  • Nama
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan (Warga Singapura)
  • Tanggal lahir
  • Tempat lahir
  • Tanggal pengeluaran paspor
  • Tanggal kedaluwarsa paspor
  • Modifikasi
  • Otoritas
  • Nomor ID Nasional

Halaman informasi diakhiri dengan Zona Terbaca Mesin.

Chip biometrik

[sunting | sunting sumber]

Chip yang tertanam menyimpan foto digital pemilik, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor paspor, dan tanggal kedaluwarsa paspor. Ini adalah informasi yang sama yang muncul di halaman informasi tercetak setiap paspor. Teknologi pengenalan wajah diperkenalkan bersamaan dengan peluncuran ePassport untuk meningkatkan verifikasi identitas dan mengurangi penipuan terkait identitas. Pencitraan iris kemudian ditambahkan untuk melengkapi sidik jari biometrik.

Persyaratan visa

[sunting | sunting sumber]
Persyaratan visa untuk warga negara Singapura
  Singapura
  Visa tidak diperlukan / ESTA
  Visa bisa didapatkan saat kedatangan
  Otorisasi elektronik atau eVisa
  Visa tersedia saat kedatangan atau secara online
  Visa diperlukan sebelum kedatangan

Persyaratan visa untuk warga negara Singapura adalah pembatasan masuk administratif oleh otoritas negara lain yang diberlakukan pada warga negara Singapura.

Per Januari 2026, warga negara Singapura memiliki akses bebas visa atau visa saat kedatangan ke 192 negara dan wilayah, menjadikan paspor Singapura sebagai yang terkuat di dunia dalam hal kebebasan bepergian, menurut Henley Passport Index.[5]

Paspor Singapura seringkali secara berkala berganti posisi antara urutan pertama atau kedua dalam daftar.

Sistem kontrol perbatasan otomatis

[sunting | sunting sumber]

Warga negara Singapura berusia 6 tahun ke atas berhak menggunakan jalur pemeriksaan otomatis di pos pemeriksaan negara, dengan syarat identitas biometrik mereka (iris/wajah/sidik jari) telah terdaftar di ICA.[16] Selain itu, bagi warga negara Singapura muda yang ingin menggunakan jalur otomatis tetapi telah mengambil paspor mereka sebelum berusia enam tahun, mereka dapat mendaftarkan data biometrik mereka di loket imigrasi yang dilayani petugas (dengan pengawasan orang tua/wali mereka).[16]

Selain itu, dengan status Singapura sebagai negara maju dan berpenghasilan tinggi, warga negara Singapura yang berniat berwisata juga berhak menggunakan sistem kontrol perbatasan otomatis (eGates) saat tiba di (atau berangkat dari) berbagai negara berikut:

Negara/Wilayah Pengecualian Visa Durasi masa inap awal yang diizinkan Nama Otoritas Imigrasi Nama Sistem ABC Ref
 Australia Otoritas Perjalanan Elektronik 90 hari Australian Border Force (ABF) SmartGate [17]
 Perancis Visa tidak diperlukan 90 hari (dalam periode 180 hari di Area Schengen) Direction centrale de la police aux frontières (DCPAF) PARAFE [18]
 Hong Kong Visa tidak diperlukan 90 hari Immigration Department (Hong Kong) e-Channel [19]
 Italia Visa tidak diperlukan 90 hari (dalam periode 180 hari di Area Schengen) Polizia di Frontiera EGate (Italy) [20]
 Jepanga Visa tidak diperlukan 90 hari Immigration Services Agency of Japan (ISA) Automated Gates [21]
 Malaysiab Visa tidak diperlukan 30 hari Immigration Department of Malaysia Autogate/e-gate [22][23]
 Selandia Baru Otoritas Perjalanan Elektronik 3 bulan New Zealand Customs Service eGate [24]
 Portugal Visa tidak diperlukan 90 hari (dalam periode 180 hari di Area Schengen) Serviço de Estrangeiros e Fronteiras (SEF) RAPID4ALL [25]
 Thailandc Visa tidak diperlukan 30 hari Royal Thai Police Immigration Bureau Automated Passport Control (APC) [26][27][28]
 Uni Emirat Arabd Visa tidak diperlukan 30 hari Federal Authority for Identity, Citizenship, Customs and Port Security (FAICCPS) Smart Gate [29]
 Britania Raya Visa tidak diperlukan 6 bulan UK Border Force EPassport gates [30]
 Amerika Serikat Program Bebas Visa 90 hari U.S. Customs and Border Protection (CBP) Global Entry Programme

Automated Passport Control (APC) Mobile Passport Control (MPC)

[31][32]

a) Program Pelancong Terpercaya yang ditawarkan oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA), terbatas pada:

  • Direktur atau karyawan tetap Pemerintah Singapura dan afiliasi publik serta korporasinya.
  • Direktur atau karyawan tetap organisasi internasional.
  • Direktur atau karyawan tetap perusahaan publik yang terdaftar di Jepang dan anak perusahaannya.
  • Direktur atau karyawan tetap perusahaan publik yang terdaftar di negara-negara yang dikecualikan dari visa berdasarkan kebijakan visa Jepang.
  • direktur atau karyawan tetap perusahaan swasta dengan modal atau investasi sebesar 500 juta yen.
  • hubungan bisnis tamu asing dari lembaga yang berafiliasi dengan pemerintah Jepang atau perusahaan publik Jepang (dan anak perusahaannya).
  • wisatawan dengan kartu kredit platinum atau berstatus lebih tinggi.
  • pasangan atau anak (di bawah umur yang belum menikah) dari para pengusaha atau wisatawan kaya raya yang disebutkan di atas.

b) Gerbang elektronik (e-gate) hanya dapat digunakan setelah kedatangan dan registrasi pertama kali di loket imigrasi manual. Pemegang paspor Singapura dapat menggunakan gerbang elektronik di Gedung Sultan Iskandar dan Kompleks Sultan Abu Bakar di Johor, serta di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

c) Fasilitas APC untuk pemegang paspor Singapura hanya tersedia di Bandara Suvarnabhumi dan paspor tetap dicap saat keluar dari APC.

d) Gerbang Pintar di Bandara Dubai hanya dapat digunakan setelah kedatangan dan pendaftaran pertama kali di titik kontak imigrasi manual di Dubai.

Kewarganegaraan ganda

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Singapura melarang keras kewarganegaraan ganda. Warga negara ganda dapat memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran di negara asing, melalui keturunan dari orang tua warga negara asing, atau melalui pendaftaran. Warga negara Singapura yang secara sukarela dan sengaja memperoleh kewarganegaraan negara asing setelah usia 18 tahun dapat dicabut kewarganegaraan Singapuranya oleh Pemerintah.[33] Warga negara asing yang dinaturalisasi sebagai warga negara Singapura diharuskan untuk melepaskan semua kewarganegaraan asing.[34] Orang yang lahir di luar Singapura dan memiliki setidaknya satu orang tua yang merupakan warga negara Singapura dapat mendaftar di konsulat Singapura dalam waktu satu tahun untuk memperoleh kewarganegaraan Singapura melalui keturunan. Namun, orang-orang yang memperoleh kewarganegaraan asing (melalui kelahiran di negara jus soli atau naturalisasi di negara lain pada usia dini) harus memilih satu kewarganegaraan sebelum mencapai usia 22 tahun.

Paspor Singapura yang dikeluarkan untuk warga negara ganda memiliki masa berlaku maksimal hingga ulang tahun ke-22 mereka. Kartu identitas tersebut dapat diperpanjang untuk masa berlaku 5 tahun tanpa biaya setelah melepaskan kewarganegaraan asing dan menyelesaikan Sumpah Pelepasan Kewarganegaraan, Kesetiaan, dan Loyalitas (ORAL) sebelum mencapai usia 22 tahun.

Isu-isu Wajib Militer Nasional

[sunting | sunting sumber]

Semua warga negara laki-laki diwajibkan untuk menjalani wajib militer selama dua tahun sebagai Dinas Nasional (NS). Terdapat berbagai kategori orang yang perlu mengajukan izin keluar. Wajib bagi calon wajib militer di atas usia 13 tahun hingga ORNS untuk mengikuti izin keluar ini. Kegagalan untuk mengikuti peraturan ini merupakan pelanggaran, dengan denda hingga $10.000 atau hukuman penjara hingga 3 tahun atau keduanya. Wajib militer dapat dibebaskan jika Anda dibebaskan dari Dinas Nasional, atau menyelesaikan ORD di tingkat PES yang lebih rendah (PES E).

Tingkat Usia Izin keluar
Pra-Pendaftaran Usia 13 - 16,5 tahun 3 bulan ke atas[35]
Usia 16,5 tahun - Pendaftaran/Pembebasan 3 bulan ke atas[35]
Enlistment Sepanjang masa NS 3 bulan ke atas[35]
ORNS (Cadangan) Selama 10 tahun setelah ORD 12 bulan ke atas[36]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "ICA – History of Travel Documents & Passes". Diarsipkan dari asli tanggal 25 June 2014.
  2. "Embassy of the Republic of Singapore in Phnom Penh". www.mfa.gov.sg.
  3. "Singapore passport gets new design, security upgrade". CNA. Diarsipkan dari asli tanggal 23 March 2018. Diakses tanggal 23 March 2018.
  4. "Apply for a Passport". Diakses tanggal 17 August 2020.
  5. 1 2 "Global Passport Power Rank | The Passport Index 2025". Passport Index – All the world's passports in one place.
  6. Zaihan Mohd Yusof, Serangoon Rd man asks undercover reporter: Psst, want to buy a passport? Diarsipkan 30 September 2007 di Wayback Machine., The New Paper, 9 June 2004. Retrieved 11 November 2006.
  7. "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2013-10-26. Diakses tanggal 2019-11-11.
  8. "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 2019-11-11.
  9. "S'poreans used to have a special blue passport in addition to their red one for international travel". Mothership.sg.
  10. 1 2 Immigration and Checkpoints Authority, Application for Singapore Passport Diarsipkan 1 October 2006 di Wayback Machine.. Retrieved 17 December 2006
  11. 1 2 Leo, Lakeisha (7 May 2021). "Singapore passports to be valid for 10 years for applications from October". CNA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 7 May 2021.
  12. U.S. State Department, Visa Waiver Program (VWP) Diarsipkan 2 November 2013 di Wayback Machine.. Retrieved 10 November 2006.
  13. 1 2 Immigration and Checkpoints Authority of Singapore, Biopass FAQ Diarsipkan 8 November 2006 di Wayback Machine.. Retrieved 11 November 2006.
  14. Channel NewsAsia, Singapore's biometric passport project to cost S$9.7 million. Retrieved 3 December 2006.
  15. "New design for Singapore passport with additional security features: ICA". The Straits Times. 26 October 2017.
  16. 1 2 "Automated Lanes at the Passenger Halls". ICA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-05-20.
  17. "Smartgates". www.abf.gov.au. Diakses tanggal 2022-05-20.
  18. "Passage rapide aux frontières: comment utiliser un sas Parafe ?". www.service-public.fr (dalam bahasa Prancis). Diakses tanggal 2022-05-20.
  19. "e-Channel Services for Visitors | Immigration Department". www.immd.gov.hk. Diakses tanggal 2022-05-20.
  20. "E-gates - AEROPORTI DI ROMA". AEROPORTI DI ROMA (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2022-05-20.
  21. "Outline of the Trusted Traveler Program (TTP) | Immigration Services Agency of Japan". www.isa.go.jp. Diakses tanggal 2022-05-20.
  22. "E-gates at Johor land checkpoints open to Singaporeans, says Malaysian home minister". Channel Newsasia. Diakses tanggal 2023-01-28.
  23. "Foreigners entering Malaysia, including S'poreans, can use autogates at KLIA, KLIA2 at peak hours from Monday". The Straits Times. Diakses tanggal 2023-02-28.
  24. "eGate". www.customs.govt.nz. Diakses tanggal 2022-05-20.
  25. "Sistema RAPID4ALL alargado aos aeroportos do Porto, Faro e Funchal - ePortugal.gov.pt". eportugal.gov.pt (dalam bahasa Portugis (Eropa)). Diakses tanggal 2022-05-20.
  26. Koh, Fabian (2017-08-20). "Singaporeans can now use automated gates at Bangkok's Suvarnabhumi Airport | The Straits Times". The Straits Times (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-05-20.
  27. "Singaporeans test automated immigration at Suvarnabhumi". Bangkok Post. 2017-08-19. Diakses tanggal 2022-05-20.
  28. Suen, Wilber (2017-09-11). "Bangkok's Immigration Automated Clearance for Singapore and Hong Kong citizens". AroiMakMak (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2022-05-20.
  29. Airports, Dubai. "Dubai Airports". www.dubaiairports.ae (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-05-20.
  30. "Guide to faster travel through the UK border". GOV.UK (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-05-20.
  31. "Automated Passport Control (APC)". U.S. Customs and Border Protection (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-05-20.
  32. "Visa Waiver Program Requirements | Homeland Security". www.dhs.gov. Diakses tanggal 2022-05-20.
  33. Article 134(1)(a) Constitution of the Republic of Singapore
  34. Article 126(1) Constitution of the Republic of Singapore
  35. 1 2 3 "Introduction of the Singapore Biometric Passport - Revisions To Exit Control Measures". www.mindef.gov.sg (dalam bahasa Inggris). MINDEF. 25 July 2006. Diarsipkan dari asli tanggal 28 October 2007. Diakses tanggal 24 January 2024.
  36. "Manage Overseas Trips - Info". www.ns.sg (dalam bahasa Inggris). MINDEF. 12 August 2022. Diakses tanggal 24 January 2024.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang Paspor Singapura di Wikimedia Commons