Pasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia adalah sebuah pasal yang mengatur bahwa "Para Negara Pihak pada tingkat tinggi ini akan menjamin setiap orang dalam wilayah hukum masing-masing, semua hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Seksi I dari Konvensi ini."[1]

Wilayah hukum[sunting | sunting sumber]

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia menjelaskan dalam perkara Loizidou v Turkey (1995) bahwa "wilayah hukum" suatu negara tidak hanya mencakup wilayah nasionalnya saja, tetapi juga wilayah luar yang berada di bawah "kendali efektif" negara tersebut, khususnya dalam konteks pendudukan suatu wilayah. Oleh sebab itu, dalam perkara tersebut, tindakan-tindakan Turki di Siprus Utara dianggap masuk ke dalam cakupan "wilayah hukum" Turki, sehingga Turki dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran Konvensi HAM Eropa yang terjadi di wilayah tersebut.[2]

Perkara-perkara penting[sunting | sunting sumber]

  • Issa v Turkey (2004) 41 EHRR 567
  • Ocalan v Turkey (2005) 41 EHRR 985
  • Bankovic v Belgium (2007)[3]
  • Al-Skeini and others v Secretary of State for Defence [2007] UKHL 26

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia" (PDF). ELSAM. 
  2. ^ Ryngaert, Cedric (2012). "Clarifying the Extraterritorial Application of the European Convention on Human Rights (Al-Skeini v the United Kingdom)". Merkourios. 28 (74): 57–60. doi:10.5334/ujiel.baalt=Dapat diakses gratis. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-27. Diakses tanggal 2020-12-05. 
  3. ^ (dalam bahasa Italia) Giampiero Buonomo, Non sempre la guerra «offre» giurisdizione extraterritoriale: l'occasione mancata del caso Bankovic.