Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia memperbolehkan negara anggota untuk mengurangi (derogate) beberapa hak pada saat terjadinya "perang atau kedaruratan umum lainnya yang mengancam kehidupan bangsa".

Syarat[sunting | sunting sumber]

Menurut Pasal 15, hak asasi manusia hanya dapat dikurangi apabila tiga syarat telah terpenuhi:

  1. Harus ada kedaruratan umum yang mengancam kehidupan bangsa
  2. Tindakan yang diambil haruslah tindakan yang memang benar-benar dibutuhkan untuk menanggulangi kedaruratan yang ada; dan
  3. Tindakan yang diambil harus sesuai dengan kewajiban-kewajiban lain negara tersebut berdasarkan hukum internasional

Selain itu, pengurangan harus memenuhi syarat prosedural. Tindakan pengurangan dan alasan-alasannya harus diberitahukan kepada Sekretaris Jenderal Majelis Eropa, dan begitu pengurangan tersebut diakhiri, hal ini juga harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.

Contoh[sunting | sunting sumber]

  • Dalam Perkara Yunani pada tahun 1969, Komisi Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan bahwa tindakan pengurangan oleh Yunani tidak sah karena tidak terbukti bahwa memang ada ancaman subversi dari kelompok komunis.[1] Ini adalah satu-satunya perkara ketika upaya pengurangan dianggap tidak sah oleh lembaga pengawas hak asasi manusia di Majelis Eropa.[2]
  • Operasi Demetrius: orang-orang yang ditangkap tanpa melalui pengadilan akibat pelaksanaan "Operasi Demetrius" tidak dapat mengajukan perkara ke Komisi Hak Asasi Manusia Eropa mengenai pelanggaran Pasal 5 (tentang hak kebebasan dan keamanan pribadi) karena pada 27 Juni 1975, Britania Raya memberitahukan Majelis Eropa bahwa negara tersebut telah mendeklarasikan "kedaruratan umum sesuai dengan Pasal 15(1) Konvensi HAM Eropa".[3]

Tanggapan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa biasanya menerima deklarasi kedaruratan yang dinyatakan oleh negara anggota. Hal ini telah dipertanyakan oleh akademisi yang merasa bahwa Mahkamah HAM Eropa seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyataan keadaan darurat agar Pasal 15 tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hak asasi manusia.[4][5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nugraha, Ignatius Yordan (2018). "Human rights derogation during coup situations". The International Journal of Human Rights. 22 (2): 194–206. doi:10.1080/13642987.2017.1359551alt=Dapat diakses gratis. 
  2. ^ Ergec, Rusen (2015). "À Propos de "Les Organes du Conseil de l'Europe et le Concept de Démocratie dans le Cadre de Deux Affaires Grecques" de Pierre Mertens: Le Conseil de l'Europe et la Démocratie dans les Circonstances Exceptionnelles". Revue belge de Droit international (dalam bahasa Prancis) (1–2): 204–217. ISSN 2566-1906. 
  3. ^ Dickson, Brice (Maret 2009). "The Detention of Suspected Terrorists in Northern Ireland and Great Britain". University of Richmond Law Review. 43 (3). Diarsipkan dari versi asli tanggal 15 Mei 2013. 
  4. ^ Turkut, Emre (2018). "Accommodating Security Imperatives v. Protecting Fundamental Rights". Security and Human Rights. 28 (1-4): 62–91. doi:10.1163/18750230-02801002alt=Dapat diakses gratis. 
  5. ^ Mariniello, Triestino (2019). "Prolonged emergency and derogation of human rights: Why the European Court should raise its immunity system". German Law Journal. 20 (1): 46–71. doi:10.1017/glj.2019.3alt=Dapat diakses gratis.