Pasal 18 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasal 18 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "pembatasan yang diperbolehkan menurut Konvensi ini terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tidak dapat dikenakan untuk maksud-maksud lain selain untuk hal-hal yang telah ditentukan dalam konvensi."[1] Dalam kata lain, pembatasan hak yang dilakukan oleh negara hanya dapat dilandaskan pada dasar yang memang disebutkan secara eksplisit dalam konvensi.[2]

Pasal 18 bukanlah hak yang berdiri sendiri dan hanya dapat diangkat bersamaan dengan hak-hak substantif lainnya dalam Konvensi HAM Eropa.[3] Sebagai contoh, Pasal 18 dapat diangkat di pengadilan bersamaan dengan Pasal 5 mengenai hak atas keamanan dan kebebasan pribadi yang mengizinkan "penahanan seseorang secara sah setelah diadili oleh pengadilan yang berwenang"; apabila negara menahan seseorang secara ilegal tanpa melalui pengadilan yang berwenang tetapi atas dasar yang tidak diatur dalam konvensi, maka telah terjadi pelanggaran Pasal 5 sekaligus Pasal 18. Di sisi lain, Pasal 18 tidak dapat diangkat bersamaan dengan hak absolut seperti Pasal 3 yang melarang penyiksaan.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia" (PDF). ELSAM. 
  2. ^ Clare Ovey and Robin White (edisi keempat, 2006) Jacobs and White: The European Convention on Human Rights London: Oxford University Press.
  3. ^ Donna Gomien (edisi ketiga, 2005) Short guide to the European Convention on Human Rights Council of Europe Publishing hlm. 77-78.
  4. ^ Guide on Article 18 of the European Convention on Human Rights: Limitation on use of restrictions on rights, Dewan Eropa, diakses 7 Desember 2020.