Lompat ke isi

Loizidou v. Turkey

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Loizidou v Turkey)

Loizidou v. Turkey adalah sebuah perkara yang terkait dengan hak pengungsi untuk kembali ke tempat tinggal mereka.[1] Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa seorang pengungsi Yunani Siprus yang bernama Titina Loizidou punya hak untuk kembali ke tempat tinggalnya. Menurut mahkamah ini, Turki telah melanggar hak asasi Loizidou yang dijamin dalam Pasal I Protokol I Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan pemerintah Turki patut membayar ganti rugi kepadanya. Turki awalnya mengabaikan putusan ini.[2]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada 22 Juli 1989, seorang warga Siprus yang bernama Loizidou menuntut Turki di Mahkamah Eropa. Ia diwakili oleh pengacara Yunani Siprus yang bernama Achilleas Demetriades. Loizidou terpaksa mengungsi dari rumahnya saat Turki menyerang Siprus pada tahun 1974. Dalam kurun waktu 20 tahun sesudahnya, ia mencoba kembali ke rumahnya di Kyrenia, tetapi ia tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Siprus yang diduduki Turki (Republik Turki Siprus Utara).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Vasilios S. Spyridakis, "Loizidou v. Turkey and the Future of Property Compensation for Refugees in Cyprus and Beyond," Journal of Modern Hellenism no. 25-26 (2008-2009), hlm. 129-156.
  2. ^ H54-1 - Loizidou against Turkey, Judgments of 18 December 1996 and 28 July 1998 Application of Article 54 of the ECHR Council of Europe, Human Rights Meeting |date=8–9 September 1999 |accessdate=17 April 2011

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]