Negara boneka
| Bagian dari seri Politik |
| Bentuk dasar dari pemerintahan |
|---|
|
|
Negara boneka, rezim boneka, pemerintahan boneka, atau pemerintahan tiruan[1] adalah sebuah negara yang secara de jure merdeka tetapi secara de facto sepenuhnya bergantung pada kekuatan luar dan tunduk pada perintahnya.[2] Negara boneka memiliki kedaulatan nominal, kecuali bahwa kekuatan asing secara efektif menjalankan kendali melalui dukungan ekonomi atau militer.[3] Dengan membiarkan pemerintahan lokal tetap ada, kekuatan luar menghindari semua tanggung jawab, sementara pada saat yang sama berhasil melumpuhkan pemerintahan lokal yang mereka toleransi.[1]
Negara boneka berbeda dari sekutu, yang memilih tindakan mereka atas inisiatif mereka sendiri atau sesuai dengan perjanjian yang mereka buat secara sukarela. Negara boneka dipaksa untuk secara hukum mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh kekuatan asing.
Negara boneka Poros selama Perang Dunia II
[sunting | sunting sumber]Negara boneka Jepang
[sunting | sunting sumber]
Manchukuo
Mengjiang
Pemerintahan Nasional Direorganisasi Republik Tiongkok
Pemerintahan Otonomi Hebei Timur
Pemerintahan Dadao Kota Shanghai
Pemerintahan Sementara Republik Tiongkok
Pemerintahan Direformasi Republik Tiongkok
Negara Burma
Republik Filipina Kedua
Kekaisaran Vietnam
Kerajaan Luang Phrabang
Kerajaan Kampuchea
Pemerintahan Sementara India Merdeka
Negara boneka Italia
[sunting | sunting sumber]Negara boneka Jerman
[sunting | sunting sumber]
Prancis Vichy
Pemerintahan Penyelamatan Nasional Serbia
Pemerintahan Persatuan Nasional Hungaria
Pemerintahan Nasional Norwegia
Protektorat Bohemia dan Moravia
Republik Sosial Italia
Republik Slowakia
Negara Merdeka Makedonia (diusulkan oleh Jerman)
Negara Hellenik - (dikontrol oleh Jerman, Italia, dan Bulgaria)
Negara Merdeka Kroasia - (dikontrol oleh Jerman dan Italia)
Negara boneka bentukan Belanda di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Contoh pasca-Perang Dingin
[sunting | sunting sumber]Republik Kuwait
[sunting | sunting sumber]Republik Kuwait adalah negara pro-Irak di bawah invasi Saddam Hussein yang hanya merdeka tiga hari sebelum dianeksasi Irak.
Invasi Amerika Serikat ke Irak
[sunting | sunting sumber]Invasi Amerika Serikat ke Irak dipimpin oleh pasukan dari Amerika Serikat, Britania Raya, Australia, dan Polandia. Koalisi ini berhasil menggulingkan rezim Saddam Hussein dalam waktu kurang dari tiga minggu setelah invasi dimulai.
Penyatuan Kembali Jerman
[sunting | sunting sumber]Penyatuan Kembali Jerman adalah proses penyatuan kembali Jerman Barat dan Jerman Timur menjadi satu negara berdaulat, setelah runtuhnya Tembok Berlin. Peristiwa ini menjadi simbol utama berakhirnya Perang Dingin di Eropa dan menyatukan kembali Jerman menjadi satu negara dengan Berlin sebagai ibu kotanya.
Pembubaran Uni Soviet
[sunting | sunting sumber]Uni Soviet secara resmi pecah menjadi 15 negara merdeka baru. Pembubaran Uni Soviet menandai berakhirnya konflik ideologis dan geopolitik yang telah berlangsung selama beberapa dekade antara Blok Barat dan Blok Timur.
Perluasan NATO
[sunting | sunting sumber]Perluasan NATO adalah proses masuknya negara-negara anggota baru setelah Perang Dingin berakhir, termasuk negara-negara dari bekas Blok Timur di Eropa Tengah dan Timur, seperti Polandia, Ceko, dan Hungaria.
Pembubaran Pakta Warsawa
[sunting | sunting sumber]Aliansi militer Blok Timur ini bubar, dan banyak negara bekas anggotanya kemudian bergabung dengan NATO.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 Morgan Shuster. "The Strangling of Persia: A Story of European Diplomacy and Oriental Intrigue". hlm. 221 – via No Ruz in: Near East Journal, 21 March 1912.
- ↑ Compare: Marek, Krystyna (1954). Identity and Continuity of States in Public International Law. Library Droz. hlm. 178. ISBN 9782600040440.
[...] an allegedly independent, but 'actually' dependent, i.e. puppet State [...].
- ↑ McNeely, Connie L. (1995). Constructing the Nation-state: International Organization and Prescriptive Action. Greenwood Publishing Group. hlm. 61. ISBN 978-0-313-29398-6. Diakses tanggal 13 September 2017.
The term 'puppet state' is used to describe nominal sovereigns under effective foreign control...
- James Crawford. The creation of states in international law (1979)