Muncul, Setu, Tangerang Selatan
Muncul | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Perempatan Muncul, 2019. | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Banten | ||||
| Kota | Tangerang Selatan | ||||
| Kecamatan | Setu | ||||
| Kodepos | 15346[1] | ||||
| Kode Kemendagri | 36.74.07.1001 | ||||
| Kode BPS | 3674010002 | ||||
| Luas | 3,61 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 7.964 jiwa | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Muncul (Sunda: ᮙᮥᮔ᮪ᮎᮥᮜ᮪, romanized: Muncul) adalah kelurahan di kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia. Wilayah kelurahan Muncul terbagi dalam 21 RT dan 6 RW. Pada tahun 2005, status Muncul diubah dari desa menjadi kelurahan. Kode pos kelurahan Muncul adalah 15346.
Sebuah area penelitian, yaitu Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), yang didirikan pada tahun 1976, berlokasi di kelurahan Muncul.[2]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Muncul terletak di antara dua wilayah yang menjadi pusat perekonomian sejak era kolonial Belanda, yaitu Sampora (Serpong) di utara dan Parung di selatan.[3] Sebelum berstatus sebagai kelurahan, Muncul awalnya merupakan sebuah desa di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.[4]
Sebagai sebuah desa administratif, Muncul dibentuk pada awal tahun 1993. Pada tahun itu, Muncul masih berstatus sebagai "Desa Persiapan Pemekaran" dari desa Setu yang termasuk dalam lingkup Kecamatan Serpong di Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 140/SK.90 Tentang Pemekaran Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, tanggal 21 Januari 1993.[5]
Pada tanggal 10 April 1993, pelaksana tugas kepala desa ditunjuk di "Desa Persiapan" Muncul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 141/SK.54-Pemdes Tahun 1993 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa di Desa Persiapan Kabupaten Tangerang, tanggal 10 April 1993. Nurhasan HS dilantik sebagai pelaksana tugas kepala desa Muncul yang pertama.[5]
Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 77 Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, status Muncul diubah dari desa menjadi kelurahan.[6]
Pada tanggal 29 Maret 2007, DPRD Kabupaten Tangerang meratifikasi pembentukan Kecamatan Setu di Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari satu kelurahan dan lima desa, yakni kelurahan Muncul, desa Setu, desa Keranggan, desa Kademangan, desa Babakan, dan desa Bakti Jaya.[4]
Pada tahun 2008, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 26 November 2008, yang menyatakan bahwa Kecamatan Setu (termasuk kelurahan Muncul) merupakan bagian dari wilayah pemekaran Kota Tangerang Selatan.[4]
Pada tahun 2012, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 30 Oktober 2012, menyatakan bahwa desa-desa di Kecamatan Setu telah berubah statusnya menjadi kelurahan. Maka dari itu, wilayah Kecamatan Setu secara hukum terdiri atas enam kelurahan, yaitu Muncul, Keranggan, Kademangan, Setu, Babakan, dan Bakti Jaya.[4]
Demografi
[sunting | sunting sumber]Penduduk kelurahan Muncul mayoritas bersuku Betawi dan Sunda. Namun, terdapat juga pendatang dari wilayah lain di Indonesia. Sebagian besar penduduknya menggunakan bahasa Indonesia dan Betawi sebagai bahasa percakapan sehari-hari, sedangkan yang berbatasan dengan kelurahan Keranggan sebagiannya menggunakan bahasa Sunda Tangerang.[7]
Budaya
[sunting | sunting sumber]Budaya masyarakat kelurahan Muncul merupakan perpaduan budaya Betawi dan Sunda. Namun, budaya lain seperti Tionghoa juga memiliki pengaruh yang signifikan.[8][9] Berbagai seni budaya yang terdapat di kelurahan Muncul, antara lain batik Betawi, palang pintu, pencak silat, cokek, dan barongsai.[5]
Geografi
[sunting | sunting sumber]Kelurahan Muncul merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dengan luas wilayah 3,61 km². Secara administratif, kelurahan Muncul mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
| Arah | Perbatasan |
|---|---|
| Utara | Kademangan |
| Selatan | Pabuaran (Bogor) |
| Timur | Setu |
| Barat | Keranggan dan Suradita (Tangerang) |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Kode Pos Kecamatan Setu". kodepos.posindonesia.co.id. Pos Indonesia. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
- ↑ Runi (2011). PUSPITEK: Pusat Inovasi dan Riset Teknologi (Report). Tangerang Selatan: Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
- ↑ Harahap, Akhir M. (17 Agustus 2019). "Sejarah Tangerang (21): Sejarah Asal Usul Kampung di Wilayah Tangerang; Kampong Tertua Moeara, Babakan dan Sampoera". poestahadepok.blogspot.com. Poestaha Depok. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
- 1 2 3 4 Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Profil Perangkat Daerah) (PDF) (Report). Pemerintah Kota Tangerang Selatan. 2023. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
- 1 2 3 Putra, Erwin Gemala; Ahmad; Khotimah, Nani Nuraeni (2022). Profil Kecamatan Setu Tangerang Selatan (PDF) (Report). Tangerang Selatan: Pemerintah Kecamatan Setu. hlm. 1–39.
- ↑ Iskandar, Ismet (2005). Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2005 Seri E (Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 77 Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang) (PDF) (Report). Tangerang: Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
- ↑ Prasetyo, Gatot Riswandi (13 Juni 2022). "Pilar Sebut Banyak Perkampungan di Tangsel Berbahasa Sunda". www.satelitnews.com. Satelit News. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
- ↑ "Paguyuban Pemuda Sunda Tangsel Bakal dibentuk, Siapa Ketuanya?". tangseloke.com. Tangsel Oke. 20 Mei 2020. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
- ↑ Mahendro, Yudo (2 Mei 2025). "Menggali Akar Budaya Masyarakat Tangerang Selatan: Identitas "Betawi Ora", Warisan Tionghoa, dan Jejak Sejarah". pojoktangerang.id. Pojok Tangerang. Diakses tanggal 30 Januari 2026.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
