Lembaga keuangan bukan bank

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Proses penyaluran dapat terjadi secara langsung ataupun tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Pendirian lembaga keuangan bukan bank mulai dirintis pada tahun 1972. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank merupakan bagian dari pengembangan pasar uang dan pasar modal. Sasaran lembaga keuangan bukan bank adalah perusahaan-perusahaan dengan golongan ekonomi lemah dalam permodalan. Lembaga keuangan bukan bank menjadi perantara dalam penerbitan dan penjualan surat-surat berharga dari perusahaan ke masyarakat.[1]

Ciri[sunting | sunting sumber]

Beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank di antaranya ialah asuransi, sewa guna usaha, dana pensiun, modal ventura, anjak piutang dan pasar modal. Selain pasar modal, lembaga keuangan bukan bank lainnya berperan di dalam pasar uang. Lembaga keuangan bukan bank tidak menghasilkan produk keuangan berupa tabungan, deposito dan giro. Lembaga keuangan bukan bank umumnya mengumpulkan dana secara tidak langsung. Bentuk pengumpulan dananya berupa premi asuransi, cicilan sewa guna usaha, simpanan hari tua, gadai barang dan pembelian saham. Lembaga keuangan bukan bank tidak mengadakan suatu investasi untuk memperoleh keuntungan. Ciri ini teramati pada jenis dana pensiun dan asuransi. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank tidak memberikan modal kerja kepada nasabah untuk memperoleh keuntungan. Lembaga keuangan bukan bank juga tidak memberikan pembiayaan konsumsi bagi nasabah. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan pembayaran biaya operasional. Selain itu, dana dipakai pada berbagai instrumen investasi lain sebagai suatu investasi pula. Lembaga keuangan dengan ciri ini adalah sewa guna usaha dan pegadaian. Keuntungan hanya diperoleh dari suku bunga tertentu melalui selisih modal dan pengembalian dana dari masyarakat. Dana di lembaga keuangan bukan bank cenderung hanya sebagai investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Jangka menengah minimal dari lembaga keuangan bukan bank adalah lebih dari satu tahun.[2]

Jenis[sunting | sunting sumber]

Asuransi[sunting | sunting sumber]

Asuransi merupakan persetujuan pertanggungan oleh pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam hal kerugian akibat peristiwa yang belum terjadi. Dalam asuransi diberikan penggantian kerugian dalam bentuk uang kepada pihak yang dijamin jika peristiwa yang merugikan benar-benar terjadi. Penyediaan tanggungan dilakukan dengan melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak yang menjamin. Asuransi dibuat untuk mencegah risiko dan memberikan keamanan bagi pihak yang dijamin dari kerugian yang dapat terjadi di masa depan.[3]

Koperasi[sunting | sunting sumber]

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang kegiatannya dilandasi atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi dibentuk organisasi guna pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya. Tujuan koperasi adalah meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Secara tidak langsung, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan penggerak perekonomian negara. Koperasi dibentuk oleh pihak-pihak yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. Prinsip yang dianut dalam koperasi adalah saling percaya, saling membantu, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Seluruh pendapatan dan pengeluaran koperasi dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya. Kelebihan keuntungan dalam koperasi disimpan sebagai cadangan keuangan atau digunakan bagi masyarakat umum yang tidak termasuk anggota.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Abdullah, T., dan Sintha Wahjusaputri (2018). Bank dan Lembaga Keuangan (PDF) (edisi ke-2). Jakarta: Mitra Wacana Media. hlm. 10–11. 
  2. ^ Raharjo, A.W.B,, dan Tety Elida (2015). Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia (PDF). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press). hlm. 63–64. ISBN 978-979-456-613-8. 
  3. ^ Fauzi, Watria (2019). Hukum Asuransi di Indonesia (PDF). Padang: Andalas University Press. hlm. 12. ISBN 978-602-6953-71-1. 
  4. ^ Suryaningsum, dkk. (2017). Revitalisasi Koperasi (PDF). Yogyakarta: LPPM UPNVY Press. hlm. 7–8. ISBN 978-602-60245-9-6.