Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 7°47′14″S 110°21′31″E / 7.78722°S 110.358626°E / -7.78722; 110.358626 Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga yang bersifat mandiri dan diadakan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola usaha yang dilakukan badan usaha swasta dan atau pelaku swasta yang beretika dan berkelanjutan.

Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 135 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2008[1] untuk mendorong terwujudnya praktik tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) berasaskan Imparsial, Independen dan Non-Diskriminasi.

Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) sesungguhnya bukan lembaga politik dan lembaga sosial melainkan lembaga pemerintah yang ada didaerah.Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) merupakan satu-satunya lembaga ombudsman swasta yang ada di Indonesia.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsman dan umbuds man, berarti wakil dan non-gender specific. Dalam format penggunaan yang lebih modern, istilah Ombudsman mulai dipakai di Swedia sejak tahun 1809 melalui pelembagaan Swedish Parliamentary Ombudsman, yang bertugas menjaga dan melindungi hak-hak warga negara melalui pembentukan badan pengawas independen atas kinerja pemerintah. Ombudsman biasanya adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah atau parlemen yang diberi tugas mewakili kepentingan publik menindaklanjuti dan atau menginvestigasi setiap laporan yang datang dari masyarakat. Dalam perkembangannya, Ombudsman juga dapat dibentuk dan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga negara dari kepentingan swasta atau korporasi, surat kabar atau media cetak, NGO dan lain-lain. Karaktaristik minimum yang harus dimiliki seorang Ombudsman adalah independence, impartiality and fairness, credibility of the review process dan confidentiality.

Berangkat dari keprihatinan akan praktik-praktik usaha sektor swasta yang tidak sehat, yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga merugikan masyarakat, bangsa, negara dan sesama pengusaha maka dunia usaha melakukan koreksi diri untuk mendorong perbaikan. Prakarsa ini awalnya muncul dari kalangan usaha kecil yang membentuk Small Bussiness Council (SBC) dan berkembang menjadi Gatra Tri Brata yang akan menjadi pilar untuk mengawasi praktik bisnis di Yogyakarta. Upaya untuk mewujudkan prakarsa ini dimulai dengan rangkaian Corporate Sector Workshop (CSW) dari bulan April–Mei 2003 yang melibatkan dunia usaha dan pemegang andil lain di Yogyakarta. Workshop ini memandang penting keikutsertaan sektor swasta untuk melakukan pengawasan terhadap praktik bisnis beretika berkelanjutan, termasuk dalam Negara dan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan sektor swasta dan berdampak luas bagi masyarakat.

Sehubungan dengan itu perlu dibentuk suatu instrumen yang efektif membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktik sektor usaha yang beretika berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan, menjalani proses produksi, dan menghasilkan produk yang melindungi konsumen dan sesuai dengan standar yang seharusnya. Seperti di banyak Negara lain, ombudsman swasta yang dibayangkan seperti lembaga Better Business Bureau, yang mampu menjadi lembaga yang dipercaya publik, transparan, dan dapat memenuhi tanggung gugat masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan praktik-praktik bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen.

Kebutuhan serupa dirasakan oleh warga masyarakat Daerah Istimewa Yogjakarta. Harapan ini diperkuat dengan kenyataan peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik bisnis yang selalu terhambat karena kelemahan dalam berbagai sumber daya. Kemauan baik pemerintah provinsi dan DPRD DIY untuk pelembagaan lembaga ini diharapkan memberi pengaruh nyata dalam perbaikan yang diinginkan sekaligus sebagai perwujudan jaminan hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY dalam berhadapan dengan praktik bisnis yang tidak fair, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif dan keterbukaan kesempatan bagi semua pihak di DIY tanpa meminggirkan hak-hak rakyat.

Untuk menindaklanjuti CSW, dilakukan serangkaian workshop multistakeholder dan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menghasilkan keinginan bersama untuk segera mewujudkan pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta di DIY. disusul penandatanganan MoU antara pemerintah provinsi DIY dengan Gatra Tri Brata dan langkah-langkah tersebut mendapat wujudnya secara formal dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur No. 135/2004 tentang Pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2004 dan SK Gubernur No. 29/TIM/2004 tentang pembentukan Tim Seleksi Ombudsman Swasta di Provinsi DIY serta disempurnakan dengan Peraturan Gubernur DIY No. 22 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Swasta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di Indonesia. Kata “swasta” di sini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah provinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh Gubernur, maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai Lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dapat menampung, menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur non-litigasi[2] dan menindaklanjuti (sesuai dengan kapasitas dan kewenangangnya) segala keluhan yang terkait dengan pelanggaran etika usaha.[3]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) mempunyai fungsi pengawasan, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan praktik badan usaha dan usaha informal yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik penyimpangan usaha dan mal praktik bisnis.[4]

Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan praktik tata kelola usaha yang tidak beretika, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cara meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan investigasi, memberikan mediasi bila diperlukan serta memberikan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait.[5]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Tugas Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):

  • Menyusun program kerja Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY).
  • Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang dan program kerja ombudsman swasta kepada seluruh masyarakat di daerah.
  • Melakukan koordinasi dan atau kerja sama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang serta praktik usaha yang tidak beretika.
  • Menerima pengaduan[6] dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum dan etika bisnis.
  • Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan usaha yang tidak beretika dan berkelanjutan.
  • Membuat laporan triwulanan dan tahunan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wewenang[sunting | sunting sumber]

Wewenang Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):

  • Menerima dan mengelola (data)[7] pengaduan dan informasi dari para pihak berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal.
  • Mengklarifikasi bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal
  • Membuat rekomendasi berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal yang menimbulkan keresahan/kerugian bagi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan rekomendasi kepada pihak pelapor dan terlapor dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah di antara para pihak, serta untuk mendorong perbaikan tata kelola badan usaha dan atau usaha informal.
  • Semua rekomendasi yang dikeluarkan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) tembusannya disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum.
  • Mengumumkan hasil rekomendasi untuk diketahui masyarakat setelah mendapat kepastian hukum.

Kepengurusan dan Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Sejak berdirinya Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memasuki periode ke tiga. Berikut ini adalah nama-nama kepengurusan atau keanggotaan pada 3 periode secara berturut-turut:[3]

Periode I[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan dan Keanggotaan LOS DIY periode I (Juni 2005-Juni 2008) adalah:

Jabatan Nama Pengurus/Anggota
Ketua Dra. Budi Wahyuni, MM, MA
Wakil Ketua Heru Supriyanto, MM
Anggota/Kabid Litbang Sri Haryani, M.si
Anggota/Kabid KPM Taufikurrahman, M.Si
Anggota/Kabid PIM J. Widiantoro, M.Hum

Periode II[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan dan Keanggotaan LOS DIY periode II (September 2008-Desember 2011) adalah:

Jabatan Nama Pengurus/Anggota
Ketua Ananta Heri Pramono, S.E, MM
Wakil Ketua Drs. Andang Djaja HP, M.Ec. Dev
Anggota/Kabid Litbang Drs. Farid Bambang Siswantoro
Anggota/Kabid KPM Pilkeska Hiranurpika, M.si
Anggota/Kabid PIM Supriyono, MM

Periode III[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan dan Keanggotaan[8] LOS DIY periode III (Januari 2012-Desember 2015) adalah:

Jabatan Nama Pengurus/Anggota
Ketua Nukman F, S.Ant
Wakil Ketua Slamet, S.Pd
Anggota/Kabid Litbang Dwi Priyono, S.H
Anggota/Kabid KPM Nursya’bani Purnomo,S.E, M.si
Anggota/Kabid PIM Siti Umi Akhirokh, S.H

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2008" Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine. Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Ombudsman Swasta Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. ^ 2014 "Karya Tulis Ilmiah" Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Non-Litigasi Di Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta
  3. ^ a b "Sejarah" Diarsipkan 2014-10-20 di Wayback Machine. Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)
  4. ^ "F,T&W LOS DIY" Diarsipkan 2014-10-20 di Wayback Machine. Fungsi, Tugas dan Wewenang LOS DIY
  5. ^ "Rencana Strategis" Diarsipkan 2014-10-20 di Wayback Machine. Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)
  6. ^ "Pengaduan" Diarsipkan 2014-08-22 di Wayback Machine. Pengduan Online Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)
  7. ^ "Data Pengaduan" Diarsipkan 2014-08-22 di Wayback Machine. Data Publik LOS DIY
  8. ^ "Struktur" Diarsipkan 2014-10-20 di Wayback Machine. Keanggotaan LOS DIY

Pranala luar[sunting | sunting sumber]