Lompat ke isi

Kwartir Daerah Jakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kwartir Daerah Jakarta

Lambang Kwartir Daerah DKI Jakarta
Pimpinan Drs. H. Fadjar Panjaitan, M.M.
Negara Indonesia
Kantor
Jl. Pangeran Diponegoro No.26, RT.9/RW.7, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Website pramukajakarta.id

Gerakan Pramuka Kwartir Daerah DKI Jakarta adalah nama struktur organisasi pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Gerakan Pramuka Kwartir Daerah DKI Jakarta" atau disingkat dengan Kwarda Jakarta, merupakan Strukur Organisasi Gerakan Pramuka di Tingkat Provinsi di bawah naungan Kwartir Nasional.

Kwartir Daerah merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010).

Tugas dan Tanggung jawab Kwartir Daerah

[sunting | sunting sumber]
  1. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah
  3. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
  4. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
  5. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
  7. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

www.pramukajakarta.id Diarsipkan 2015-11-17 di Wayback Machine.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]