Konstitusi Uni Emirat Arab

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Templat:Politik Uni Emirat Arab Konstitusi Uni Emirat Arab (Arab: دستور دولة الامارات العربية المتحدة, dastūr dawlat al-imarāt al-'arabīya al-muttaḥida) menyediakan kerangka hukum dan politi untuk operasi Uni Emirat Arab (UEA) sebagai federasi tujuh emirat. Konstitusi tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 1971 dan diangkat sebara permanen pada Mei 1996. Ditulis oleh Adi Bitar, seorang mantan hakim dan penasehat hukum, Konstitusi tersebut terdiri dari 10 bagian dan 152 Artikel. Uni Emirat Arab merayakan pembentukan Uni tersebut (dan pengangkatan konstitusi federalnya) sebagai Hari Nasional.

Pada 1994, Abu Dhabi dijadikan ibu kota permanen UEA,[1] dan pada Mei 1996, enam tahun setelah Rashid bin Saeed al Maktoum meninggal, Dubai menyepakati konstitusi permanen, dan menganggapnya akan menyatukan pasukan bersenjata UEA. Namun, Dubai, seperti halnya Ras al Khaimah, mengutamakan dewan yudisionalnya sendiri, yang bukan suubyek pemerintahan dari Dewan Tertinggi UEA.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]