Konstitusi Thailand

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi Thailand dibentuk pertama kali sebagai akibat nasionalisme Thailand atas kolonialisme yang berlangsung selama dekade 1930-an. Pergantian konstitusi telah terjadi beberapa kali di Thailand pada abad ke-20 Masehi. Pengaturan pemerintahan dalam Konstitusi Thailand menempatkan Raja Thailand sebagai kepala negara dan Perdana Menteri Thailand sebagai kepala pemerintahan. Sementara urusan pengadilan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi Thailand. Amandemen atas Konstitusi Thailand menerapkan legislasi rancangan-tanding sebelum diberi keputusan akhir oleh Parlemen Thailand.

Pembentukan[sunting | sunting sumber]

Konstitusi Thailand dibentuk melalui pengamatan atas pengalaman negara-negara lain yang telah memiliki konstitusi terlebih dahulu. Thailand termasuk salah satu negara yang konstitusinya terbentuk sebagai hasil akluturasi dari proses nasionalisme yang timbul akibat kolonialisme negara-negara dari Dunia Barat.[1] Raja Prajadhipok yang bergelar Rama VII (1925-1935) menginginkan Thailand menjadi sebuah negara modern dan menganut liberalisme. Keinginan ini berkaitan dengan kondisi resesi ekonomi dunia yang membuat terjadinya pengetatan ekonomi. Kondisi ini berlangsung sejak dekade 1930-an.[2]

Pada tahun 1932, sistem pemerintahan di Thailand berubah dari monarki absolut menjadi monarki konstitusional. Perubahan ini merupakan hasil dari kudeta dan membuat dibentuknya konstitusi sementara. Pada tanggal 10 Desember 1932, Konstitusi Thailand yang pertama ditandatangani oleh Raja Thailand yakni Prajadhipok. Pembentukan Konstitusi Thailand mengakhiri kekuasaan absolut dari Raja Thailand yang telah berlangsung selama 800 tahun.[3]

Konstitusi[sunting | sunting sumber]

Konstitusi Kerajaan Thailand 1974[sunting | sunting sumber]

Konstitusi Kerajaan Thailand 1974 menetapkan monarki parlementer sebagai sistem pemerintahan di Thaland. Raja Thailand ditetapkan sebagai kepala negara dan simbol kesatuan identitas nasional. Posisi sebagai kepala pemerintahan diberikan kepada Perdana Menteri Thailand yang dilantik oleh Raja Thailand. Kabinet yang terdiri dari dewan menteri dipilih dan diberhentikan oleh Parlemen Thailand. Konstitusi Kerajaan Thailand 1974 juga menetapkan Sidang Nasional sebagai badan legislatif dengan parlemen yang bersifat bikameral. Anggota parlemen meliputi Senat Thailand dan Badan Perwakilan yang dpilih melalui pemilihan umum setiap empat tahun sekali. Masa jabatan anggota Parlemen Thailand selama enam tahun dan diadakan pergantian atau pengangkatan setiap tiga tahun sekali. Sedangkan badan kehakiman diurus oleh Mahkamah Agung yang terdiri dari para hakim pilihan Raja Thailand. Urusan yang ditangani oleh Mahkamah Agung meliputi hukum perdata dan hukum pidana.[4]

Konstitusi Thailand 1997[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1997, Thailand mengadakan perubahan konstitusi yang mengubah sistem politik dan pemilihan anggota parlemen dan kabinet di Thailand. Konstitusi Thailand 1997 juga menetapkan pembentukan Senat Thailand melalui pemilihan umum yang pertama kalinya dalam sejarah Thailand. Sistem pemilihan umum juga diubah oleh Konstitusi Thailand 1997 dengan mrnghilangkan sistem pemungutan suara blok.[5]

Kekuasaan[sunting | sunting sumber]

Konstitusi Thailand membatasi kekuasaan Raja Thailand sebagai kepala pemerintahan. Kekuasaan Raja Thailand hanya sebagai lambang persatuan negara karena pemerintahan dilaksanakan oleh Parlemen Thailand yang termasuk pula para menteri.[6]

Konten[sunting | sunting sumber]

Thailand menjadi salah satu negara yang tidak membahas persoalan ekonomi dalam konstitusi negara.[7]

Pengadilan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah Konstitusi Thailand[sunting | sunting sumber]

Kedudukan Mahkamah Konstitusi Thailand sebagai lembaga kehakiman di Thailand.[8] Mahkamah Konstitusi Thailand dibentuk sebagai hasil perombakan Konstitusi Thailand dari yang bersifat otoritarianisme menjadi demokrasi.[9] Susunan pejabat dalam Mahkamah Konstitusi Thailand meliputi seorang ketua dan 14 orang anggota. Seluruh pejabat Mahkamah Konstitusi Thailand diusulkan oleh Senat Thailand dan dilantik oleh Raja Thailand.[10] Satu periode jabatan untuk ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi Thailand selama 9 tahun.[10]

Perubahan[sunting | sunting sumber]

Perubahan Konstitusi Thailand menggunakan istilah 'amendemen'.[11] Konstitusi Thailand mengalami perubahan setelah melalui legislasi rancangan-tanding. Salinan rancangan perubahan konstitusi disebarkan hingga unit terkecil dalam kelompok warga negara berusia dewasa di Thailand. Pemberian penjelasan atas rancangan perubahan konstitusi dilakukan oleh petugas khusus pemerintah, politisi dan organisasi non-pemerintah. Setiap pendapat warga negara Thailand kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Parlemen Thailand untuk menetapkan keputusan akhir mengenai rancangan perubahan konstitusi. Alternatif keputusan akhir meliputi penerimaan menyeluruh, penerimaan dengan disertai perubahan dan catatan, atau penolakan atas rancangan perubahan konstitusi.[12]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Syafriadi (2023). Demokrasi dan Kebebasan Pers (PDF). Jakarta: Bina Karya. hlm. 97–98. ISBN 978-623-92187-7-5. 
  2. ^ Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok 2020, hlm. 14-15.
  3. ^ Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok 2020, hlm. 15.
  4. ^ Sunarso 2012, hlm. 20-21.
  5. ^ Hicken, Allan (2016). "Thailand: Memerangi Korupsi melalui Reformasi Pemilu". Dalam Reynolds, A., dkk. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA (PDF). Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance. hlm. 117. ISBN 978-602-73248-5-5. 
  6. ^ Sunarso 2012, hlm. 9.
  7. ^ Isharyanto (2016). Ilmu Negara (PDF). Karanganyar: Oase Pustaka. hlm. 105. ISBN 978-602-6259-57-8. 
  8. ^ Soimin dan Mashuriyanto 2013, hlm. 100.
  9. ^ Asmarudin, I., dan Sugiharto, I. (2020). Mahkamah Konstitusi RI dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia (Dilengkapi Dengan Hukum Acaranya) (PDF). Brebes: Penerbit Diya Media Group. hlm. 44–45. ISBN 978-602-5926-15-0. 
  10. ^ a b Soimin dan Mashuriyanto 2013, hlm. 99.
  11. ^ Mujiburohman, Dian Aries (2017). Pengantar Hukum Tata Negara (PDF). Sleman: STPN Press. hlm. 73–74. ISBN 978-602-7894-33-4. 
  12. ^ Salim, I., dan Ni'am, L., ed. (2012). Merancang-bangun Sistem Keselamatan Rakyat: Pengalaman Kelola Bencana di Lima Kabupaten (Maluku Tenggara, Sinjai, Ende, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah). Sleman: INSIST Press. hlm. 16. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]