Konstitusi Armenia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi Armenia, Undang-Undang Armenia atau Undang-Undang Dasar Armenia pertama kali ditetapkan dalam referendum konstitusi yang diikuti oleh rakyat Armenia pada 5 Juli 1995.[1] Hasil dari referendum tersebut adalah sebuah undang-undang dasar yang menyatakan Armenia sebagai negara demokratis, berdaulat, sosial, dan konstitusional. Yerevan dinyatakan sebagai ibu kota negara. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang memilih secara langsung wakil-wakil mereka di pemerintahan. Perubahan-perubahan yang berkaitan dengan konstitusi dapat dilakukan rakyat melalui sebuah referendum. Terdapat 117 pasal dalam Undang-Undang Dasar 1995. Pada 27 November 2005, sebuah referendum konstitusi digelar dan undang-undang dasar hasil amendemen pun disahkan.[2]

Berdasarkan Undang-Undang Dasar November 2005, presiden mengangkat seorang perdana menteri dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Nasional. Presiden juga mengangkat (atau memberhentikan) anggota kabinet dengan pertimbangan perdana menteri.[3] Karena hal tersebut, Armenia menjadi negara republik presidensial.

Pembahasan utama[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang Dasar Armenia terdiri atas sembilan bab dan 117 pasal. Bab 2-5 membahas Hak-Hak Asasi dan Kebebasan (bab 2), Presiden Republik (bab 3), Majelis Nasional (bab 4), Pemerintahan (bab 5), dan Kekuasaan Kehakiman (bab 6).[4]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "The First Constitution of the Republic of Armenia (5 July 1995)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-08-01. Diakses tanggal 2015-12-18. 
  2. ^ "The Constitution of the Republic of Armenia (27 November 2005)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-10-13. Diakses tanggal 2015-12-18. 
  3. ^ The Constitution of the Republic of Armenia (27 November 2005), Chapter 3: The President of the Republic, Article 55 Diarsipkan 2008-12-25 di Wayback Machine..
  4. ^ "Armenia 1995 (rev. 2005)". Constitute. Diakses tanggal 17 March 2015.