Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
| Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KPAI |
| Didirikan | Oktober 20, 2002 |
| Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 |
| Sifat | Independen |
| Struktur | |
| Ketua | Ai Maryati Solihah |
| Wakil Ketua | Jasra Putra |
| Anggota | Margaret Aliyatul Maimunah Dian Sasmita Sylvana Maria Aris Adi Leksono Ai Rahmayanti Diyah Puspitarini Kawiyan |
| Kantor pusat | |
| Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia | |
| Situs web | |
| kpai.go.id | |
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat KPAI adalah sebuah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengawasi, melindungi, dan memastikan bahwa semua hak anak-anak di Indonesia dipenuhi dan tidak dilanggar. KPAI tidak berada di bawah kementerian mana pun, sehingga bisa bekerja secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain.
Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas undang-undang sebelumnya. Sejak berdiri, KPAI berperan penting dalam menangani berbagai masalah anak, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak pendidikan dan kesehatan.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]KPAI dibentuk secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2002 oleh Pemerintah Indonesia sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap anak-anak. Sebelumnya, perlindungan anak lebih banyak ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga sosial secara terpisah-pisah, sehingga tidak terkoordinasi dengan baik. Oleh karena itu, KPAI lahir sebagai lembaga pengawas yang khusus menangani persoalan anak secara menyeluruh dan menyatukan upaya perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
[sunting | sunting sumber]Beberapa dasar hukum pembentukan dan tugas KPAI antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Anggota KPAI
Visi dan Misi
[sunting | sunting sumber]Visi
[sunting | sunting sumber]Terwujudnya anak Indonesia yang terlindungi hak-haknya secara menyeluruh, tanpa diskriminasi, kekerasan, atau pelanggaran hak lainnya.
Misi
[sunting | sunting sumber]- Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di semua sektor.
- Mendorong perumusan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
- Membangun kesadaran publik tentang pentingnya hak dan perlindungan anak.
- Menangani kasus pelanggaran hak anak secara profesional dan cepat.
Tugas dan Wewenang
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Undang-Undang, tugas dan wewenang KPAI meliputi:
- Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di seluruh Indonesia.
- Memberikan masukan dan saran terhadap kebijakan pemerintah terkait anak.
- Menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran hak anak.
- Melakukan investigasi terhadap kasus yang dilaporkan.
- Mengadvokasi dan menyuarakan perlindungan anak di tingkat nasional dan internasional.
- Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]KPAI terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa Komisioner yang membidangi urusan-urusan berikut:
- Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak
- Bidang Pendidikan dan Pengasuhan Anak
- Bidang Kesehatan dan NAPZA
- Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
- Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi
- Bidang Anak dan Pornografi
- Bidang Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi
- Bidang Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
- Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Publik
Komisioner KPAI diangkat oleh Presiden Indonesia setelah melalui proses seleksi oleh tim independen.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi

