Keselamatan wartawan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keselamatan jurnalis adalah kemampuan jurnalis dan profesional media untuk menerima, memproduksi, dan berbagi informasi tanpa menghadapi ancaman fisik atau moral. Jurnalis dapat menghadapi kekerasan dan intimidasi untuk berolahraga mereka hak dasar untuk kebebasan berekspresi . Berbagai ancaman yang mereka hadapi termasuk pembunuhan, penculikan, penyanderaan, pelecehan offline dan online, intimidasi, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan. Jurnalis wanita juga menghadapi bahaya khusus dan sangat rentan terhadap serangan seksual, "Baik dalam bentuk pelanggaran seksual yang ditargetkan, sering kali sebagai pembalasan atas pekerjaan mereka; kekerasan seksual terkait massa yang ditujukan terhadap jurnalis yang meliput acara publik; atau pelecehan seksual terhadap jurnalis yang ditahan atau penangkaran. Banyak dari kejahatan ini tidak dilaporkan sebagai akibat dari stigma budaya dan profesional yang kuat. "Semakin banyak jurnalis, dan khususnya jurnalis wanita, menghadapi pelecehan dan pelecehan online, seperti ujaran kebencian , cyber-bullying , cyber-stalking, doxing, trolling, mempermalukan publik serta intimidasi dan ancaman".