Kejaksaan Negeri Prabumulih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kejaksaan Negeri Prabumulih merupakan Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta Kewenangan Lain berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Struktur[sunting | sunting sumber]

Kejaksaan Negeri Prabumulih dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang dibantu Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Prabumulih (Kasubagbin), Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bidang Intelijen (Kasi Intel), Bidang Perdata/Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bidang Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB) dalam mengendalikan dan melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukum Kota Prabumulih.

Daftar Pimpinan[sunting | sunting sumber]

Kejaksaan Negeri Prabumulih,[1] telah mengalami beberapa pergantian Pimpinan, diantaranya sebagai berikut:

  • Topik Gunawan, S.H., M.H. (2018-2022)[2]
  • Roy Riyadi, S.H., M.H. (2022-sekarang)

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]