Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Susunan organisasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KhususFebrie Adriansyah[1]
Kantor pusat
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
Situs web
www.kejaksaan.go.id

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  2. ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2018-06-21. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]