Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Tampilan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 |
Susunan organisasi | |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum | Asep Nana Mulyana[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia | |
Situs web | |
www |
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21. Diakses tanggal 2021-12-11.
- ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2018-06-21.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kejaksaan Republik Indonesia