Lompat ke isi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Susunan organisasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumAsep Nana Mulyana[1]
Kantor pusat
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
Situs web
www.kejaksaan.go.id

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21. Diakses tanggal 2021-12-11. 
  2. ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2018-06-21. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]