Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Tampilan
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 |
Susunan organisasi | |
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara | R. Narendra Jatna[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia | |
Situs web | |
www |
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21. Diakses tanggal 2018-06-21.
- ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2018-06-21.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kejaksaan Republik Indonesia