Kebutuhan militer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebutuhan militer bersama dengan perbedaan, dan proporsionalitas, adalah tiga prinsip penting hukum humaniter internasional yang mengatur penggunaan kekuatan secara legal dalam konflik bersenjata.

Serangan[sunting | sunting sumber]

Kebutuhan militer diatur oleh beberapa kendala: serangan atau tindakan harus dimaksudkan untuk membantu kekalahan militer musuh; itu pasti serangan terhadap sasaran militer,[1] dan kerugian yang ditimbulkan terhadap warga sipil atau properti sipil harus proporsional dan tidak "berlebihan dalam kaitannya dengan keuntungan militer yang konkret dan langsung yang diantisipasi".[2]

Luis Moreno-Ocampo, Kepala Penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional, menyelidiki dugaan kejahatan perang selama invasi Irak tahun 2003 dan dia menerbitkan surat terbuka berisi temuannya. Dalam bagian berjudul "Tuduhan tentang Kejahatan Perang" dia tidak menyebutnya sebagai kebutuhan militer tetapi menyimpulkan istilah tersebut:

Di bawah hukum humaniter internasional dan Statuta Roma, kematian warga sipil selama konflik bersenjata, betapapun serius dan disesalkannya, tidak dengan sendirinya merupakan kejahatan perang. Hukum kemanusiaan internasional dan Statuta Roma mengizinkan pihak yang berperang untuk melakukan serangan proporsional terhadap sasaran militer,[1] bahkan ketika diketahui bahwa beberapa kematian atau cedera warga sipil akan terjadi. Suatu kejahatan terjadi jika ada serangan yang disengaja terhadap penduduk sipil (prinsip pembedaan) (Pasal 8(2)(b)(i)) atau serangan dilakukan terhadap sasaran militer dengan pengetahuan bahwa luka-luka penduduk sipil yang tidak disengaja akan jelas berlebihan dalam kaitannya dengan keuntungan militer yang diantisipasi (prinsip proporsionalitas) (Pasal 8(2)(b)(iv).

Pasal 8(2)(b)(iv) mengkriminalkan:
Dengan sengaja melancarkan serangan karena mengetahui bahwa serangan tersebut akan menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera secara insidentil terhadap penduduk sipil atau kerusakan terhadap objek sipil atau kerusakan yang meluas, jangka panjang dan parah terhadap lingkungan alam yang jelas-jelas berlebihan dalam kaitannya dengan tindakan nyata dan langsung. keuntungan militer secara keseluruhan diantisipasi;
Pasal 8(2)(b)(iv) mengacu pada prinsip-prinsip dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I tahun 1977 untuk "Konvensi Jenewa" 1949, tetapi membatasi larangan pidana untuk kasus-kasus yang jelas-jelas berlebihan. Penerapan Pasal 8(2)(b)(iv) mensyaratkan, "antara lain", penilaian terhadap:
(a) kerusakan atau cedera sipil yang diantisipasi;
(b) keuntungan militer yang diantisipasi;
(c) dan apakah (a) "jelas berlebihan" dalam hubungannya dengan (b).

Penilaian seorang komandan lapangan dalam pertempuran atas kebutuhan dan proporsionalitas militer jarang tunduk pada tantangan hukum domestik atau internasional kecuali metode perang yang digunakan oleh komandan itu ilegal, seperti misalnya kasus dengan Radislav Krstic yang dinyatakan bersalah sebagai pembantu. dan pendukung genosida oleh Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia atas pembantaian Srebrenica.

Senjata[sunting | sunting sumber]

Kebutuhan militer juga berlaku untuk senjata,[4] terutama ketika senjata baru dikembangkan dan digunakan.[5] Penggunaan ini dipertimbangkan dalam Ryuichi Shimoda v. The State (1963):

Karena hukum perang internasional tidak dirumuskan begitu saja atas dasar perasaan kemanusiaan. Ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dan keefektifan militer dan pertimbangan kemanusiaan, dan dirumuskan berdasarkan keseimbangan dari kedua faktor ini. Untuk mengilustrasikan hal ini, contoh yang sering dikutip dalam buku teks dapat diberikan, tentang ketentuan Deklarasi St. Petersburg tahun 1868 yang melarang penggunaan proyektil di bawah 400 gram yang dapat meledak atau diisi dengan bahan yang mudah terbakar atau mudah terbakar. Alasan pelarangan dijelaskan sebagai berikut: proyektil semacam itu kecil dan cukup kuat untuk membunuh atau melukai hanya satu orang, dan seperti yang dilakukan peluru biasa untuk tujuan ini, tidak ada kebutuhan utama untuk menggunakan senjata yang tidak manusiawi ini. Di sisi lain, penggunaan senjata tertentu, meskipun hasilnya tidak manusiawi, tidak perlu dilarang oleh hukum internasional jika memiliki efek militer yang besar.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan Kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Pasal 52 Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa memberikan definisi sasaran militer yang diterima secara luas: "Sejauh menyangkut objek, sasaran militer terbatas pada objek yang karena sifat, lokasi, tujuan atau kegunaannya membuat kontribusi efektif untuk aksi militer dan yang penghancuran, penangkapan atau netralisasi total atau sebagiannya, dalam keadaan yang berlaku pada saat itu, menawarkan keuntungan militer yang pasti" (Sumber: Moreno-Ocampo 2006, halaman 5, catatan kaki 11).
  2. ^ Pasal 51 paragraf 5(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa
  3. ^ Moreno-Ocampo 2006, Lihat bagian "Allegations concerning War Crimes" halaman 4,5.
  4. ^ Pasal 35 dari Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menyatakan di awal Bagian III bahwa "Aturan-aturan dasar: (1) Dalam setiap konflik bersenjata, hak Pihak dalam konflik untuk memilih metode atau alat perang tidak terbatas. (2) Dilarang menggunakan senjata, proyektil dan bahan serta metode peperangan yang bersifat menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. (3) Dilarang menggunakan cara-cara atau cara-cara peperangan yang dimaksudkan, atau diharapkan, menimbulkan kerusakan lingkungan alam yang meluas, berjangka panjang dan parah."
  5. ^ Pasal 36 dari Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa menyatakan bahwa “Senjata baru: Dalam studi, pengembangan, akuisisi atau adopsi senjata baru, sarana atau metode perang, Pihak Peserta Agung berkewajiban untuk menentukan apakah pekerjaannya akan, dalam beberapa atau semua keadaan, dilarang oleh Protokol ini atau oleh peraturan hukum internasional lainnya yang berlaku untuk Pihak Peserta Agung.
  6. ^ Shimoda 1963 Bagian: Evaluation of the act of bombing according to international law: point (11): paragraf kedua

Utama[sunting | sunting sumber]

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]