Kartu Tanda Penduduk
Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).
Sebelumnya KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, keculai warga berusia 60 tahun ke atas yang KTP-nya berlaku seumur hidup. Setelah adanya KTP-el, KTP bagi WNI berlaku seumur hidup untuk semua umur. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Hindia Belanda
[sunting | sunting sumber]Kartu identitas umum selama era kolonial Belanda disebut sertifikat tempat tinggal (bahasa Belanda: verklaring van ingezetenschap). Kartu ini tidak mencatat agama pembawa.[1] Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur (controller) lokal mereka dan membayar biaya 1,5 gulden. Kartu kertas berukuran 15x10 cm dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (hoofd van plaatselijk).[2] Dua jenis tambahan dokumen identitas diperlukan oleh orang Cina di Hindia Belanda, yaitu: izin masuk (Belanda: toelatingskaart) dan izin tinggal (vergunning tot vestiging, dikenal sebagai ongji oleh orang Cina).[3]
Penjajahan Jepang
[sunting | sunting sumber]Kartu tanda pendudukan Jepang (1942-1945) terbuat dari kertas dan jauh lebih luas dari KTP saat ini. Ini menampilkan teks Jepang dan Indonesia. Di belakang bagian data utama adalah omelan propaganda yang secara tidak langsung mengharuskan pemegang untuk bersumpah setia kepada penjajah Jepang. Oleh karena itu dikenal sebagai KTP-Propaganda..[4]
32 tahun pertama kemerdekaan
[sunting | sunting sumber]Setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945, sertifikat kependudukan digantikan dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. Itu digunakan dari 1945 hingga 1977.[2] Itu adalah kartu kertas tanpa laminasi. Kartu mengalami beberapa perubahan selama periode ini, sebagian mengenai hak dan tanggung jawab pembawa. Kartu ID yang berbeda dikeluarkan oleh berbagai daerah dan akhirnya menjadi seragam di bawah kepala Registrasi Penduduk pada tahun 1976.
Diskriminasi
[sunting | sunting sumber]Selama rezim Orde Baru Soeharto (1966-1998), kartu kewarganegaraan yang dipegang oleh mantan tahanan politik (tapol) dan etnis Tionghoa menampilkan kode khusus untuk menunjukkan status mereka.[5][6] Kebijakan ini memungkinkan pejabat pemerintah untuk mengetahui apakah seseorang adalah mantan tahanan politik atau keturunan Cina. Kode diskriminatif kemudian ditinggalkan.
KTP 1977-2003
[sunting | sunting sumber]KTP terbuat dari kertas, dilaminasi plastik dan dicap dengan stempel tinta. Kartu dikeluarkan oleh tingkat administrasi lingkungan terendah, yang dikenal sebagai RT dan RW. Kartu-kartu tersebut menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, dan cetak ibu jari. Warna latar belakang KTP sering kali kuning.[2]
KTP Darurat Aceh
[sunting | sunting sumber]Ketika provinsi Aceh ditempatkan di bawah keadaan Darurat Militer pada tahun 2003, provinsi tersebut memiliki desain KTP yang berbeda dengan latar belakang merah dan putih dan burung garuda. Kartu itu ditandatangani oleh camat, komandan militer setempat dan kepala polisi.[2]
KTP Nasional, 2004-2011
[sunting | sunting sumber]Foto pembawa dicetak langsung ke kartu plastik. Pengawasan, verifikasi, dan validasi tetap di tingkat RT / RW. KTP ini menampilkan cetak ibu jari pembawa dan nomor seri yang unik. Tidak seperti versi sebelumnya, KTP ini dapat digunakan di seluruh negeri, bukan di kota atau kabupaten tertentu.[2]
KTP Elektronik
[sunting | sunting sumber]Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.
Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.
Informasi yang tercantum pada KTP
[sunting | sunting sumber]KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama lengkap
- Tempat & Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status
- Golongan darah
- Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
- Pekerjaan
- Pas foto
- Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
- Tanda tangan pemegang KTP
- Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kurniawan, Hasan (14 November 2014). "Asal Usul Kolom Agama di KTP". Sindonews.com. SINDOnews.com. Diakses tanggal 11 September 2017.
- ^ a b c d e Adnan, Sobih AW (12 February 2016). "Sejarah Panjang KTP Indonesia". Metrotvnews.com. Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-18. Diakses tanggal 11 September 2017.
- ^ Kwartanada, Didi (2016). The Papers that Surveiled - Identity Cards and Suspicion of the Chinese (PDF). Gazing on Identity. Yogyakarta. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-05-05. Diakses tanggal 2019-12-04.
- ^ Kahu, Joshua Riwu (26 August 2015). "10 Evolusi bentuk KTP Indonesia, kamu pernah punya yang mana?". Brilio.net. Diakses tanggal 11 September 2017.
- ^ Ariel Heryanto (7 April 2006). State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging. Routledge. hlm. 17–. ISBN 978-1-134-19569-5.
- ^ Napier, Catherine (1 June 1999). "The Chinese dilemma". BBC News. Diakses tanggal 11 September 2017.
Undang-undang
[sunting | sunting sumber]- "Administrasi Kependudukan". Undang-Undang No. 23 Tahun 2006.
- "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan". Undang-Undang No. 24 Tahun 2013.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Mengenai KTP di situs web Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Diarsipkan 2007-03-11 di Wayback Machine.