Rukun warga
Artikel ini membutuhkan lebih banyak catatan kaki untuk pemastian. Bantulah memperbaiki artikel ini dengan menambahkan catatan kaki dari sumber yang terpercaya. Tulisan yang tidak dapat diverifikasi akan dipertanyakan serta dapat disembunyikan ataupun dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus. (Desember 2013) |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
![]() |
Tingkat I |
Tingkat II |
Tingkat III |
Antara tingkat III dan IV |
Tingkat IV |
Kelurahan • Desa • Nagari |
Tingkat V |
Tingkat VI |
Lihat pula |
sunting |
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.