Junus Jahja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lauw Tjhwan Thio atau Haji Junus Jahja (22 April 1927 – 7 Desember 2011) adalah seorang tokoh Indonesia di bidang pembauran untuk kalangan Tionghoa.

Kiprahnya sebagai tokoh nasional dimulai ketika ia dan sejumlah tokoh lain, seperti Ong Hok Ham, dan Harry Tjan Silalahi, memprakarsai Piagam Asimilasi yang dicetuskan di Bandungan, suatu tempat peristirahatan di lereng Gunung Merbabu, pada tanggal 15 Juni 1952. Semenjak itu, ia dikenal sebagai tokoh Tionghoa yang aktif menganjurkan agar kaum Tionghoa berintegrasi sepenuhnya ke dalam masyarakat Indonesia. Namanya populer di kalangan intelektual, wiraswasta, dan remaja keturunan Tionghoa. Ia menyokong pendirian Masjid Lautze di Jakarta Pusat. Ia juga menjadi tokoh di belakang berdirinya Yayasan Haji Karim Oei, suatu lembaga yang berkiprah di bidang sosialisasi Islam di kalangan Tionghoa. Di bidang kenegaraan, Jahja pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Atas jasa-jasanya, Junus Jahja menerima Bintang Mahaputra

Junus Jahja memeluk agama Islam sejak tahun 1979, di bawah bimbingan Hamka.Atas peran Hamka pula, ia masuk kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus MUI.[1]

Junus menikah dengan Tjitjih Rukaesih, dikaruniai satu putri dan dua cucu.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Karier dan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Hasil karya tulisan[sunting | sunting sumber]

  • Zaman Harapan bagi Keturunan Tionghoa, Rekaman Dakwah Islamiyah 1979-1984 (1984)
  • Silaturahmi Muhammadiyah dan Pengusaha Nasional Menyongsong Zaman Harapan (1990)
  • Nonpri di Mata Pribumi (1991)
  • Sekitar konvensi pengusaha Cina sedunia (1993)
  • Peranakan Idealis: Dari Lie Eng Hok sampai Teguh Karya (2002)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]