Lampu jalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah lampu penerangan jalan

Lampu jalan adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan pada malam hari sehingga pejalan kaki, pesepeda dan pengendara dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan. Faktor yang menentukan jumlah tiang dan titik penerangan yang harus dipasang yaitu faktor pemakaian, kehilangan cahaya dan arus cahaya lampu. Ketiga faktor tersebut dibandingkan dengan dua faktor teknis yaitu lebar jalan dan kuat penerangan rata-rata.[1]


Alternatif sumber listrik penerangan jalan[sunting | sunting sumber]

Sel surya[sunting | sunting sumber]

Untuk penerangan jalan di daerah yang tidak terjangkau oleh aliran listrik, dapat digunakan listrik yang dihasilkan oleh sel surya. Sel surya pada siang hari mengubah sinar surya menjadi energi listrik yang disimpan dalam akumulator, dan pada malam hari listrik ini digunakan untuk menerangi jalan.

Tenaga angin[sunting | sunting sumber]

Pendekatan lain dalam membangkitkan listrik untuk penerangan jalan di daerah yang jauh dari jaringan listrik adalah dengan tenaga angin yang memutar kincir yang selanjutnya memutar generator untuk menghasilkan listrik untuk menghidupkan lampu jalan. Sistem ini cocok untuk daerah yang anginnya ada sepanjang hari.

Pembiayaan penerangan jalan di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Untuk membiayai pemakaian listrik dilakukan bersamaan dengan tagihan listrik. Uang yang dikumpulkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) selanjutnya digunakan untuk membayar tagihan listrik PLN kepada Pemerintah Daerah.[butuh rujukan]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Galeri[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Muhaimin (2001). Teknologi Pencahayaan. Bandung: PT Refika Aditama. hlm. 180.