Lampu tanda darurat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Indikasi tanda menyalanya lampu hazard pada suatu mobil di ruang kemudi
Tombol lampu hazard bergambar segitiga merah

Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

  • Digunakan ketika kendaraan mengalami malafungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti.
  • Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti.
  • Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, tsunami, pemberhentian arus lalu lintas mendadak di depan, dan lain-lain.
  • Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalu lintas/jalan raya khususnya jalan tol.
  • Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya.
  • Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala.
  • Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut.
  • Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/tol yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainnya.
  • Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek.
  • Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya.
  • Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan.
  • Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dan sebagainya).
  • Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas.
  • Dan lain-lain.

Penyalahgunaan[sunting | sunting sumber]

Maksud dari penyalahgunaan adalah menggunakannya lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu digunakan.

  • Menggunakan saat kendaraan sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting
  • Menggunakan untuk perihal yang tidak penting
  • Menggunakan untuk membingungkan pengemudi di belakang
  • Menggunakan saat berhenti di pinggir jalan

Pranala luar[sunting | sunting sumber]