Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AlleborgoBot (bicara | kontrib)
SieBot (bicara | kontrib)
Baris 20: Baris 20:
[[de:Charta der Vereinten Nationen]]
[[de:Charta der Vereinten Nationen]]
[[en:United Nations Charter]]
[[en:United Nations Charter]]
[[eo:Ĉarto de la Unuiĝintaj Nacioj]]
[[es:Carta de las Naciones Unidas]]
[[es:Carta de las Naciones Unidas]]
[[et:Ühinenud Rahvaste Organisatsiooni põhikiri]]
[[et:Ühinenud Rahvaste Organisatsiooni põhikiri]]

Revisi per 27 September 2007 09.16

Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik China, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat —dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Pengaturan Piagam

Piagam PBB terdiri dari sebuah pembuka (preamble), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.

Pranala luar