Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ZéroBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: la:Charta Consociationis Nationum
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.7.2+) (bot Mengubah: cs:Charta Spojených národů
Baris 19: Baris 19:
[[bs:Povelja Ujedinjenih naroda]]
[[bs:Povelja Ujedinjenih naroda]]
[[ca:Carta de les Nacions Unides]]
[[ca:Carta de les Nacions Unides]]
[[cs:Charta OSN]]
[[cs:Charta Spojených národů]]
[[da:De Forenede Nationers Pagt]]
[[da:De Forenede Nationers Pagt]]
[[de:Charta der Vereinten Nationen]]
[[de:Charta der Vereinten Nationen]]

Revisi per 28 Januari 2012 15.11

Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Cina, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat —dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Pengaturan Piagam

Piagam PBB terdiri dari sebuah pembuka ('preambule'), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.

Pranala luar