Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
ZéroBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: la:Charta Consociationis Nationum
Baris 38: Baris 38:
[[jv:Piagam PBB]]
[[jv:Piagam PBB]]
[[ko:국제 연합 헌장]]
[[ko:국제 연합 헌장]]
[[la:Charta Consociationis Nationum]]
[[lt:Jungtinių Tautų chartija]]
[[lt:Jungtinių Tautų chartija]]
[[lv:Apvienoto Nāciju Organizācijas Statūti]]
[[lv:Apvienoto Nāciju Organizācijas Statūti]]

Revisi per 5 Desember 2011 16.34

Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Cina, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat —dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Pengaturan Piagam

Piagam PBB terdiri dari sebuah pembuka ('preambule'), yang secara garis besar disusun mengikuti preamble Konstitusi AS, dan kumpulan pasal yang dibagi ke dalam sembilan belas bab.

Pranala luar