Akademi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
k membuat isi ber-referensi
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
k typo
Baris 3: Baris 3:


==Legal==
==Legal==
Berdasarkan [[Undang-Undang]] sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk [[pendidikan tinggi]] selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.<ref>
Berdasarkan [[Undang-Undang]] sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk [[pendidikan tinggi]] selain [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], [[institut]], dan [[universitas]].<ref>
[http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>
[http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>
Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan [[pendidikan vokasi]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], dan/atau [[seni]] tertentu".<ref>
Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan [[pendidikan vokasi]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], dan/atau [[seni]] tertentu".<ref>
[http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>
[http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>




Baris 39: Baris 39:
* [[Institut]]
* [[Institut]]
* [[Universitas]]
* [[Universitas]]



{{pendidikan-stub}}
{{pendidikan-stub}}

Revisi per 8 September 2011 06.08

Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.

Legal

Berdasarkan Undang-Undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk pendidikan tinggi selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.[1] Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu".[2]


Referensi

Lihat pula